MANGUPURA, radarbali.id - Lelaki asal Inggris bernama Damon Anthony Alexander Hills, 50, telah berstatus tersangka. WNA ini terancam 5 tahun bui.
Kepastian menyangkut status pencurian truk di depan Toko Timbul Mora Ceramic, Jalan Raya Kerobokan, Kelurahan Kerobokan, Kuta Utara, Badung, Minggu 9 Juni 2024, disampaikan, Kapolsek Kuta Utara AKP Muhammad Rizky Fernandez, Kamis (13/6/2024).
Diakatakan, yang bersangkutan telah dijadikan tersangka atas kelakuannya. Tentu menjadi tersangka dalam kasus pencurian truk dan kabur ke Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.
"Damon dijerat dengan Pasal 362 KUHP. terancam dihukum lima tahun penjara atas perbuatannya," ungka AKP Muhammad Rizky Fernandez, Kamis (13/6/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, Damon mencuri truk karena dalam kondisi ketakutan dan panik. Dia merasa diikuti seseorang.
Polisi masih menunggu hasil tes urine dan psikologis Damon mengusut kasus ini. "Motifnya karena merasa panik dan ketakutan ada merasa diikuti oleh orang. Jadi dia curi truk untuk kabur ke bandara," pungkasnya.***
Editor : M.Ridwan