Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Baru Terungkap! Tiga Kali Dipropamkan, Kompol Nonjob Akui Diadukan Keluarga karena WIL

Andre Sulla • Rabu, 31 Juli 2024 | 05:21 WIB

 

SERTIJAB: Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo.SiK.,MM pimpin upacara serah terima jabatan Kompol Dewa Putu Werdhiana
SERTIJAB: Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Denpasar Kombes Pol. Wisnu Prabowo.SiK.,MM pimpin upacara serah terima jabatan Kompol Dewa Putu Werdhiana

DENPASAR, radarbali.id - Kompol Dewa Putu Wardhiana, SH, MH, akhirnya angkat bicara. Walaupun demikian, terbongkar bahwa, yang bersangkutan dicopot dan dinonjobkan dari jabatan Kepala Satuan Polisi Air (Kasat Polair) Polresta Denpasar karena bukan satu kasus saja.

Selain dugaan perselingkuhan, sebelumnya ada dua masalah yang sudah ditindaklanjuti Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Bali.

Ini membuktikan bahwa, ada indikasi tidak profesional dalam menjalankan tugas pokok polri hanyalah oknum. "Kompol Dewa Putu Werdhiana adalah teman kami di Ditlantas Polda Bali.

Sehingga kami tahu sangat jelas masalah-masalahnya," beber sumber di lingkungan Direktorat Lalulintas Polda Bali, Selasa (30/7). Karena itu, dikatakan keputusan  pimpinan terhadap Mantan Kapolsek Kawasan Laut Gilimanuk ini sudah tetap.

"Kalau ditambah tambah dugaan perzinahan, sudah tiga kali berurusan dengan Bid Propam," lagi tambah sumber sembari meminta namanya dirahasiakan.

Lebih lanjut dijelaskan, masalah pertama menyangkut jual beli lahan diduga milik keluarga. Kabarnya uang penjualan tanah diterima, oleh yang bersangkutan tidak disetor ke tangan pemilik tanah yang merupakan keluarganya sendiri, awal 2022.

 Baca Juga:   Pelaku Penipuan Investasi Bodong Diganjar 14 Bulan, Putusan Hakim Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa  

"Ya saat itu Kompol nonjob ini sebagai makelar sekaligus menerima uang penjualan. Saat diproses di Bid Propam, saat itu juga dia akhirnya menyerahkan uang tanah," beber sumber. Setelah masalah jual beli tanah selesai, dia terlibat penggelapan mobil, sekitar bulan Juni 2023. "Waktu itu dia bertugas di bagian patroli Ditlantas Polda Bali, lalu menilang mobil di Kita. Saya lupa jenis mobilnya. Karena  barang bukti tidak diserahkan ke kantor tapi di pakai pribadi," ungkap sumber ini.

Tak terima, pemilik unit mengadukannya ke Bid Propam lalu yang bersangkutan jalani sidang disiplin dan di vonis permintaaan maaf.

"Dia tidak ditahan, hanya membuat permintaan maaf," cetus sumber.

Terakhir diterpa kasus perzinahan yang mana, Wanita Idaman Lain (WIL) yang berbodi aduhai diakui sebagai Asisten Rumah Tangga (ART), kepada sang istri.

Lagi dikatakan, pencopotan sekaligus nonjobkan Kompol Dewa Putu Werdhiana tidak begitu mengejutkan banyak anggota Polda Bali dan jajaran. Sebab, sudah selayaknya, karena Polisi yang tergolong senior dan berpangkat Kompol alias satu bunga di pundak itu wajib diproses akibat pelanggaran disiplin kepolisian.

Ketika dikonfirmasi, kepada Jawa Pos Radar Bali Kompol Dewa Putu Werdhiana, SH, MH, angkat bicara setelah sempat tidak merespon konfirmasi pada beberapa hari sebelumnya.

Kompol Dewa Putu Werdhiana akui sementara di kampung halaman yakni Buleleng. Secara santi, singkat padat dan jelas dikatakan, "Maaf kemarin hp off, karena ada acara di kampung. Biasa dumas dari keluarga, terkait Wanita Idaman Lain (WIL), kalau bisa di Take Down beritanya," pungkas Kompol Werdhiana.

Terpisah, Kepala Seksi Hubungan Masyarakat (Kasi Humas) Polresta Denpasar menyatakan,  Serah Terima Jabatan (Sertijab) kepada pejabat yang baru sudah dilaksanakan pada Senin (29/7).

Pejabat Kasat Polair yang baru menggantikan Kompol Werdhiana adalah Kompol Wiastu Andri Prajitno yang sebelumnya menjabat Kasisidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Bali. Mutasi ini berdasarkan Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST/784/VII/KEP/2024 tanggal 24 Juli 2024. "Benar, sudah sertijab," singkatnya.***

Editor : M.Ridwan
#radar bali #polisi #kasat #polair #Bid Propam