Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Eks Pengacara Jero Dasaran Alit, Kadek Agus Mulyawan : Saat Banding Saya Sudah Bukan Pengacara JDA

Juliadi Radar Bali • Senin, 12 Agustus 2024 | 00:10 WIB
SEMPAT  GANTI  PENGACARA : Jero Dasaran Alit saat pelimpahan berkas perkara. (dok.radar bali)
SEMPAT GANTI PENGACARA : Jero Dasaran Alit saat pelimpahan berkas perkara. (dok.radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id - Terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit (JDA), 26 yang telah divonis lebih berat menjadi 7 tahun penjara dengan denda sebesar Rp100 juta.

Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan. Putusan banding tersebut sudah dikeluarkan 9 Juli lalu tertuang dalam nomor putusan banding 48/PID.SUS/2024/PT DPS.

Vonis 7 tahun penjara itu disampaikan sebelumnya oleh Kasi Pidum Kejari Tabanan Kejari Tabanan Ngurah Wahyu Resta, pada Jumat 2 Agustus lalu.

Sementara itu eks pengacara JDA, Kadek Agus Mulyawan dalam keterangannya mengaku bahwa saat sidang banding digelar di Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar.

Dia menegaskan bahwa ia sudah tidak menjadi kuasa hukum dari terdakwa JDA sendiri, karena terdakwa tidak memberikan surat kuasa saat sidang banding.

"Saya sebagai kuasa hukum JDA hanya sidang di tingkat pertama PN Tabanan saja. Kalau setelah itu saya tidak siapa kuasa hukumnya lagi dari terdakwa JDA," ungkapnya, Minggu (11/8/2024). 

Saat sidang putusan banding di Pengadilan Tinggi (PT) dengan Majelis Hakim yang diketuai oleh I Wayan Kawisada dengan anggota hakim I Made Suraatmaja dan Bambang Edhy Supriyanto justru menerima permintaan banding JPU Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan.

Didalam putusan itu majelis hakim menyatakan terdakwa Kadek Dwi Arnata alias Jero Dasaran Alit terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menyalahgunakan kepercayaan yang timbul dari memanfaatkan kerentanan seseorang, dengan penyesatan menggerakkan orang itu untuk melakukan persetubuhan.

Terdakwa JDA yang divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan. Kini lebih berat menjadi 7 tahun penjara.  [*]

Editor : Hari Puspita
#tabanan #JDA #banding