Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bawa senjata tajam 3 Pria Terancam Pidana UU Darurat, Tilang Puluhan Motor

Andre Sulla • Senin, 12 Agustus 2024 | 03:41 WIB

BERBAHAYA: Ilustrasi pemotor bawa sajam di jalanan. Polisi rampas dan tilang puluhan motor
BERBAHAYA: Ilustrasi pemotor bawa sajam di jalanan. Polisi rampas dan tilang puluhan motor
MANGUPURA, radarbali.id - Kejahatan jalanan di Bali mulai mencemaskan. Kali ini tiga orang pria terpaksa diamankan karena kedapatan membawa sajam. Ke tiganya terjaring dalam.operasi penertiban, di gelar Polsek Denpasar Barat, di areal Lapangan Puputan Badung pada Sabtu, 10 Agustus 2024 sekitar pukul 00.00.

Kapolsek Denpasar Barat Kompol Laksmi Trisnadewi Wieryawan mengatakan, dalam upaya menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah Denpasar Barat, pihaknya mengamankan tiga pria yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam)serta menilang puluhan kendaraan.

Rata-rata kendaraan bermotor yang berlangsung di areal Lapangan Puputan Badung. "Ya, kami lakukan atensi Malam Minggu yang melibatkan 91 personel gabungan dari Satpol PP, pecalang, dan Polri," tanbahnya.

 Baca Juga: Pemenang Lelang Vila Dihambat Mendapatkan Hak, Aset Hie Kie Shie Segera Dieksekusi

Bahkan giat tersebut dihadiri oleh Camat Denpasar Barat, Ida Bgs Md Purwanasara, SSTP., M.Si. Operasi ini difokuskan untuk menertibkan masyarakat yang masih berkumpul di Lapangan Puputan Badung melewati batas waktu yang ditetapkan, yaitu pukul 24.00.

Sesuai dengan Pasal 54 Peraturan Kota Denpasar Nomor 1 Tahun 2015 tentang ketertiban umum. Kompol Laksmi menjelaskan personel gabungan  penindakan terhadap pengendara kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot racing, dan kendaraan yang tidak dilengkapi dengan surat-surat.

Dalam operasi ini, petugas berhasil mengamankan 11 unit kendaraan bermotor yang melanggar aturan, di antaranya, Yamaha Vixion DK 6552 QK tanpa kelengkapan. Yamaha Vixion P 2018 LS tanpa kelengkapan. 4 unit Yamaha Vixion tanpa plat nomor.

 Baca Juga: Komunitas Selalu Antusias, 312 Ikan Koi Meriahkan Agustusan di Buleleng

Juga Vespa Metik tanpa plat nomor dan knalpot brong. Suzuki FU 125 DK 544 UD. Yamaha Nmax DK 2453 FCK knalpot brong.

Dua unit Honda knalpot brong dan tanpa plat nomor. Semua kendaraan yang terjaring dalam operasi ini diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk proses lebih lanjut.

Selain itu, petugas juga mengamankan tiga orang pengunjung di Lapangan Puputan Badung yang kedapatan membawa senjata tajam jenis pisau dan pedang.

"Ketiga orang tersebut adalah Pendi, Damianus Umbu Njukang, dan satu orang lainnya yang belum bisa dimintai keterangan karena berada di bawah pengaruh alkohol," tambahnya.

Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Denpasar Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut, dan terancam dikenakan undang-undang darurat.

"Anggota masih dalami keterangan mereka," tutup Kompol Laksmi.***

Editor : M.Ridwan
#uu darurat #polsek denbar #pemotor #sajam