TABANAN, Radar Bali.id – Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2023 yang diumumkan pada sidang 20 Agustus 2024 kemarin. Seperti diketahui, di luar dugaan, MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD atau 20 persen kursi DPRD.
Melainkan ambang batas pencalonan (treshold) 6,5 persen sampai 10 persen sesuai dengan jumlah penduduk. Kemudian batas usia pencalonan gubernur minimal 30 tahun dan batas usia pencalonan bupati atau wali kota minimal 25 tahun.
Meski sudah adanya perubahan terkait syarat pencalonan untuk kepala daerah pilkada tahun 2024. Namun Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Tabanan belum berani berkomentar terlalu jauh soal hal itu.
Pihaknya tetap masih menunggu arahan dari KPU RI soal persyaratan calon bupati dan wakil bupati (cabup-cawabup) untuk Pilkada 2024.
”Kami sementara ini, KPUD Tabanan tetap memberlakukan persyaratan cabup-cawabup dalam Pilkada 2024 yang mengacu pada ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 8 Tahun 2024. Sebelum turun PKPU terbaru," ujar Ketua KPUD Tabanan I Wayan Suwitra, ditemui di Kantornya, Kamis (22/8/2024).
Ia menjelaskan, sosialisasi persyaratan cabup-cawabup Pilkada 2024 masih berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tersebut sesuai arahan dari KPU RI.
”Arahan pimpinan, sebelum ada arahan lebih lanjut, petunjuk teknis lebih lanjut, kami tetap berpatokan pada PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ungkapnya.
Baca Juga: Kecam Manuver DPR Akali Putusan MK, BEM Unud Gelar Aksi Siap Turun ke Jalan
Bila dalam perjalanan tahap pendaftaran nanti ada perubahan persyaratan yang sifatnya krusial, pihaknya akan segera menyampaikan pemberitahuan.
”Hal-hal yang sifatnya krusial dan harus diketahui oleh pihak-pihak yang terlibat (Pilkada 2024), terutama parpol, pasti kami undang,” jelasnya.
Sejauh ini belum ada perubahan terkait tahap pencalonan bupati dan wakil bupati. Bahkan tahapan pendaftaran akan dilaksanakan pada 27-29 Agustus 2024.
Termasuk untuk ketentuan terbaru mengenai syarat pencalonan yang disesuaikan dengan putusan MK, pihaknya akan menunggu arahan dari KPU RI.
”Nanti kalau ada arahan untuk menggunakan (syarat) baru atau petunjuk teknis baru, itu yang akan kami gunakan,” tandasnya. [*]
Editor : Hari Puspita