Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida) Kabupaten Buleleng yang meluncurkan Sistem Informasi Kekayaan Intelektual (Si Kual). Aplikasi ini bertujuan untuk mempermudah pendaftaran Kekayaan Intelektual (KI). Ini ceritanya.
AKHIRNYA peluncuran ini dilakukan pada Rabu (4/9/2024) di Lobi Kantor Brida Buleleng, yang dilakukan langsung oleh Kepala Brida Buleleng, Made Supartawan.
Peluncuran Si Kual ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan pelayanan terkait hak kekayaan intelektual (HKI). Jadi bagi masyarakat dan pelaku usaha di Kabupaten Buleleng agar lebih mudah dalam berproses pendaftaran kekayaan intelektual.
Supartawan mengatakan bahwa sebelum adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan aplikasi Si Kual, proses pengurusan HKI dilakukan secara manual dengan melewati berbagai tahapan yang panjang.
Si Kual disebutkan juga sebagai bukti nyata kolaborasi antara Brida Buleleng dengan Dinas Dagperinkop UKM, Pariwisata, dan Kebudayaan Buleleng, dalam rangka meningkatkan kesadaran dan pelayanan terkait HKI di masyarakat.
”Sekarang dengan aplikasi ini, proses tersebut menjadi lebih cepat, mudah, dan paperless,” ungkapnya usai peluncuran.
Supartawan melanjutkan bahwa adanya Sentra Kekayaan Intelektual dan aplikasi Si Kual, setidaknya mampu mendorong masyarakat Buleleng untuk lebih proaktif dalam mendaftarkan karya-karya intelektual mereka.
Mengingat pendaftaran HKI adalah bentuk dan upaya perlindungan atas karya mereka, yang sekaligus akan berdampak positif pada pergerakan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.
Berdasarkan pendataan Brida Buleleng, tercatat ada 476 entitas baik personal maupun komunal potensi kekayaan intelektual di Bali utara. Dari jumlah tersebut, 88 diantaranya telah tersertifikasi, sementara 35 lagi masih dalam proses pendaftara
”Dengan Si Kual, proses fasilitasi dan pendataan akan semakin efisien, mendukung upaya pemerintah daerah dalam memajukan inovasi dan kreativitas masyarakat Buleleng,” lanjut Supartawan
Kata Supartawan, Si Kual dapat digunakan untuk mendaftarkan kekayaan intelektual secara online. Karena aplikasi ini sudah terhubung langsung dengan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) di Kementerian Hukum dan HAM, sehingga seluruh proses dapat dilakukan secara efisien dan terintegrasi.
Selain itu, Sentra Kekayaan Intelektual di Buleleng juga sudah terintegrasi dengan Si Kual. Yang berfungsi sebagai pusat informasi, pendidikan, bimbingan, dan fasilitasi bagi masyarakat terkait kekayaan intelektual.
”Dengan ini, Buleleng siap bergerak lebih cepat mendukung pengembangan kekayaan intelektual dan inovasi daerah, sejalan dengan visi Buleleng sebagai pusat literasi dan kreativitas di Bali Utara,” tutupnya. [*]
Editor : Hari Puspita