Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polda Bali Umpet Identitas Pelapor, Klaim Proses I Nyoman Sukena Sesuai SOP, Diproses Hukum Karena Alasan ini

Andre Sulla • Jumat, 13 September 2024 | 12:32 WIB

 

Landak Jawa dengan nama latin Histrix Javanica yang diadili di Bali  jadi sorotan nasional
Landak Jawa dengan nama latin Histrix Javanica yang diadili di Bali jadi sorotan nasional

DENPASAR,radarbali.id - Kasus peradilan Landak Jawa (Histrix Javanica) dengan terdakwa Nyoman Sukena terancam 5 tahun penjara gegerkan tanah air. Polda Bali diduga masih menyembunyikan identitas pelapor. Walaupun demikian diklaim bahwa penangkapan hingga proses hukum dilakukan telah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Tanpa menyebut nama pelapor, Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menyatakan, atas laporan yang diterima, penyidik melakukan penggeledahan dan mendapati di rumah I Nyoman Sukena memang benar memelihara landak jawa. 

"Ya, satwa dilindungi ditemukan di rumahnya," papar mantan Kapolresta Denpasar ini.

Jansen menyebutkan, bahwa pihak penyidik Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Bali menangkap Nyoman Sukena tidak memiliki izin memelihara landak Jawa sebagai satwa yang dilindungi Undang-undang. 

"Ya, saat ditangkap, pria asal Bongkasa, Abiansemal, Badung itu, tidak memiliki izin untuk memelihara Landak Jawa. Bahkan proses hukum yang dilakukan, sudah sesuai prosedur," cetus Jubir Polda Bali, Kamis (12/9/2024).

Sejatinya, selama proses hukum di Polda Bali, Nyoman Sukena tidak ditahan. Hingga memasuki tahap dua, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti 12 Agustus 2024 lalu.

Setelah kasus diserahkan kepada jaksa, kepolisian tidak memiliki wewenang lebih lanjut terkait kepastian hukum. Disebutkannya, Landak Jawa adalah satwa yang dilindungi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Masyarakat diperbolehkan merawat satwa hanya jika memiliki izin dari instansi terkait, dalam hal ini BKSDA Bali. 

Untuk itu pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dan memeriksa status hukum satwa yang ditemukan melalui media atau sumber informasi yang ada. "Kami berharap masyarakat tidak lagi mengabaikan aturan yang berlaku," tutupnya. 


Jansen menegaskan, saat ini tidak ada lagi alasan masyarakat tidak mengetahui informasi, karena sekarang bisa cek di media yang ada. Apakah satwa yang kita temukan ini kategori yang dilindungi atau tidak. "Ya, tujuannya agar tidak terkena dampak hukum," tutupnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#landak jawa #pn denpasar #polda bali #sukena