AMLAPURA, Radarbali.id – Kasus sengketa hak ahli waris atas kepemilikan tanah di Banjar Dinas Tanah Barak, Desa Seraya Timur, Karangasem, membuat I Made Kasih alias Selepeg terancam tidak bisa lagi menghirup udara bebas.
Pasalnya, Selepeg yang kesehariannya bekerja sebagai petani divonis dua tahun penjara karena dinilai melanggar pasal 242 ayat (1) KUHP. Vonis itu dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Amlapura, Karangasem pada Kamis, 15 Agustus 2024. Hakim menilai Selepeg memberi keterangan palsu dalam sidang perdata Nomor 56/Pdt.G/2013/PN.Ap.
Putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Amlapura, itu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Denpasar dalam putusan banding. ”Saya kecewa dengan putusan tersebut,” ujar Selepeg, Selasa (29/10/2024).
Dia mengaku hanya menerangkan dokumen kepemilikan tanah leluhurnya saat menjadi saksi pada sidang perdata nomor 56/ Pdt.G/ 2013/ PN.Ap, yang dilakukan gugatan oleh keluarga dia berupa dokumen kepemilikan tanah waris yakni pipil lontar atas nama I Sutiarmin Sukun, Paro Sukun.
Juga surat tagihan pajak atas nama I Sutiarmin serta silsilah keluarga tahun 1962, dan tahun 2012 yang dia buat sendiri, dikatakan palsu oleh orang lain, yang bukan keluarga saya atau tidak ada hubungan waris dengannya.
Selepeg mengingatkan agar semua orang tidak main-main selama berdiri di atas tanah Bali. ”Saya percaya Ida Sesuhunan (Tuhan dengan manifestasinya) akan memberi hukuman bagi kezaliman. Tanah Bali tenget (angker), tidak ada satu pun manusia yang berbohong kepada ibu pertiwi akan selamat,” ucapnya.
Kekecewaannya atas ketidakadilan yang dirasa bukan tanpa alasan yang kuat. Melalui kuasa hukumnya, dia berpendapat dakwaan atas kasus itu lemah. Pada saat yang sama, banyak fakta yang dinilai diabaikan oleh hakim. Selepeg menyatakan tuduhan memberi keterangan palsu dan pembuatan silsilah tanah yang dipermasalahkan tersebut, tidak memiliki dasar yang kuat.
Selepeg menuding laporan I Nyoman Kanis terkait pembuatan silsilah palsu, adalah upaya merebut hak waris tanah yang selama ini dikelola keluarganya dengan mencantumkan nama I Sutiarmin Sukun dalam silsilah keluarga yang dibuatnya dan tidak didukung dengan dokumen lain. Hanya berdasarkan informasi dan mampu membuat sampai dengan enam generasi ke atas.
”Sementara silsilah saya tahun 2012 yang dikatakan palsu, didukung dokumen berupa silsilah tahun 1962 yang dibuat sendiri oleh I Sutiarmin Sukun. Bukti hak atas tanah berupa pipil lontar satu sampai dengan enam, tagihan pajak, surat keterangan keluarga I Sutiarmin Sukun, surat pernyataan dan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga: Karangasem Juara Kemiskinan Tertinggi di Bali
Lebih lanjut dia menjelaskan, tanah tersebut tercatat atas nama Sutiarmin Sukun, Paro Sukun dan I Sutiarmin anak dari I Sudiani. Selain itu masih terdapat sejumlah bukti. Selepeg berharap mendapat keadilan dalam kasasi di Mahkamah Agung.
”Semoga masih ada majelis yang mempunyai hati nurani untuk menyatakan kebenaran, sehingga seluruh kebenaran akan terungkap,” harapnya.
Selepeg juga berharap tidak benar kabar ada intervensi dari oknum pejabat dalam kasus ini.
Untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari, Selepeg mengolah ladangnya. Dia tinggal di rumah semipermanen bersama keluarga kecilnya. Sementara untuk memenuhi kebutuhan air, dia menampung air hujan di cubang besar di halaman rumah. (san)
Editor : Maulana Sandijaya