DENPASAR, Radarbali.id – I Gusti Putu Mudiasa berusaha mencari keadilan atas kematian putranya I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta pada 2021. Pria asal Batu Agung, Jembrana, itu menggugat PLN Rayon Negara ke Pengadilan Negeri (PN) Negara.
Mudiasa menilai PLN Rayon Negara bertanggungjawab atas kematian putranya yang kecelakaan karena menabrak tiang listrik yang roboh menghadang jalan. Ketika kejadian putranya masih berusia 17 tahun.
”Saat ini gugatan saya di PN Negara sudah sampai pada kesimpulan, dan tinggal menunggu putusan dari hakim,” ujar Mudiasa, Selasa (19/11/2024) siang didampingi penasihat hukumnya, Dewa Agus Satrya Wijaya di Denpasar.
Saat akan menuju RS Negara, tak jauh dari rumahnya terlihat kerumunan orang yang mengatakan ada kecelakaan motor yang menabrak tiang listrik yang roboh di tengah jalan. Mudiasa kemudian melihat keramaian itu.
”Setelah saya lihat, barulah saya tahu kalau motor yang mengalami kecelakaan adalah motor anak saya. Saya juga mendapat kabar kalau anak saya sudah meninggal di RS Negara,” tuturnya.
Mudiasa mengaku ada perwakilan dari PLN yang datang ke rumahnya untuk mengucap belasungkawa. Namun, sampai saat ini tidak pertanggungjawaban konkret dari pihak PLN.
Editor : Maulana Sandijaya