Lulusan Akabri Kepolisian 1991 ini, seangkatan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dikenal sebagai sosok perwira yang tegas, disiplin, dan memiliki dedikasi tinggi terhadap tugas negara.
Sepanjang kariernya, Brigjen Yusri Yunus telah menorehkan berbagai prestasi gemilang, khususnya di bidang lalu lintas. Berikut profil singkat Brigjen Yunus Yusri.
Brigjen (Purn) Yusri Yunus Lahir pada 21 Desember 1966 di Polewali Mandar. Setelah lulus dari Akpol, Yusri Yunus mengawali karir sebagai perwira Subdit Polisi Udara Dit Samapta Korsabhara Polri pada 1992.
Yusri lantas kembali ke Sulawesi sebagai Danton Gassus Satlantas Polrestabes Makassar, Kaurbinopsnal Satlantas Polrestabes Makassar pada 1994, dan Kasatlantas Polres Maros pada 1995.
Pada 1998 dia lulus dari PTIK dan diklat Pusdik Lantas Lemdiklat Polri. Setelah itu Yusri Yunus bertugas sebagai Kasubag Laka dan BPKB Dit Lantas Polda Jateng, Kasubag STNK dan Ops Dit Lantas Polda Jateng.
Sespim Polri pada 2006, dan Diklatpim tingkat 1 pada 2018.
Pada 2019, Yusri dipercaya untuk menduduki posisi Kabid Humas Polda Metro Jaya yang melambungkan namanya di kalangan wartawan. Pada 2021, ia memperoleh promosi bintang satu dan diangkat menjadi Dirregident Korlantas Polri.
Tentu, berikut adalah ringkasan artikel yang Anda berikan:
Salah satu prestasinya yang fenomenal adalah penggunaan NIK sebagai nomor SIM tunggal untuk integrasi data nasional. Hal ini bertujuan untuk menyederhanakan akses informasi dan mencegah kepemilikan SIM ganda. Implementasi penuh ditargetkan untuk tahun depan. NIK yang unik dianggap berhasil meminimalisir duplikasi data warga negara.
Brigjen Yusri Yunus menekankan manfaat NIK yang unik, yang terdaftar dalam sistem segera setelah bayi lahir. Inti dari konsep ini adalah mengumpulkan data pribadi penduduk ke dalam satu database yang seragam, menghubungkan NIK dengan dokumen penting seperti KTP, SIM, BPJS, dan kartu kesehatan.
Hal ini akan menciptakan satu database untuk semua warga negara. Sistem nomor SIM saat ini berisiko karena dapat diduplikasi di berbagai daerah.
Hal ini karena sistem saat ini hanya mengenal nomor seri, bukan individualitas pemiliknya. Duplikasi seperti ini tidak akan terjadi jika NIK digunakan sebagai basis data.
Unifikasi NIK akan memudahkan pihak berwenang untuk mengecek dan mengetahui riwayat pengajuan SIM warga negara.
Sistem ini akan memastikan bahwa warga negara tidak dapat memiliki lebih dari satu SIM dan meningkatkan efisiensi pengelolaan data kependudukan dan kesehatan.
Dengan kebijakan satu warga satu data, diharapkan ke depannya akan ada sinergi antara data SIM, BPJS, KTP, dan dokumen pemerintah lainnya, sehingga tercipta ekosistem data terintegrasi yang efisien untuk Indonesia. ***
Editor : Ibnu Yunianto