Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cara Lapor SPT Tahunan 2025: Deadline Pelaporan dan Dendanya

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 3 Februari 2025 | 18:37 WIB
Tutorial Lapor Pajak Tahunan - Pelaporan SPT pajak tahunan 2025 sudah dibuka. Dapatkan tutorial laporan SPT pajak tahunan Anda di artikel ini.
Tutorial Lapor Pajak Tahunan - Pelaporan SPT pajak tahunan 2025 sudah dibuka. Dapatkan tutorial laporan SPT pajak tahunan Anda di artikel ini.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pelaporan surat pemberitahuan pajak (SPT) tahunan 2025 untuk tahun pajak 2024 sudah dibuka.

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2025 adalah 31 Maret 2025.

Coretax Ditjen Pajak belum dipergunakan untuk pelaporan SPT tahunan 2025.

Karena itu, pelaporan SPT masih menggunakan cara yang sama seperti tahun lalu.

Coretax Ditjen Pajak baru akan digunakan untuk pelaporan SPT tahun pajak 2025 yang akan dilaporkan pada 2026.

Cara Lapor SPT Tahunan 2025

Wajib pajak dapat melaporkan SPT tahunan 2025 melalui e-Filing yang dapat diakses di laman https://djponline.pajak.go.id/account.


Berikut langkah-langkah yang dilakukan:

1. Masuk ke laman: https://djponline.pajak.go.id/account/login.
2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU, password, dan kode keamanan yang disediakan.
3. Klik 'Login'
4. Klik 'Lapor' dan pilih layanan 'e-Filing'
5. Cari menu 'Buat SPT' di bagian atas situs
6. Muncul pertanyaan status yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT yang sesuai.
7. Pilih form yang akan digunakan: bentuk formulir, dengan panduan, atau dengan upload SPT.
8. Isi data formulir yang berisi tahun pajak (pilih 2024) dan status SPT 'normal'.
9. Klik 'langkah selanjutnya'.
10. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak yang diberikan perusahaan Anda.
11. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-Filing.
12. Setelah semua terisi, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi.
13. Klik 'Di Sini' untuk pengambilan kode verifikasi. Kode dapat dikirimkan ke nomor atau email terdaftar.
14. Masukkan kode verifikasi yang diterima, kemudian klik 'Kirim SPT'.
15. Laporan SPT akan terekam dalam sistem Ditjen Pajak. Bukti laporan SPT akan dikirimkan melalui email yang telah Anda daftarkan.

EFIN

Untuk melakukan pelaporan pajak secara online melalui e-Filing, Wajib Pajak membutuhkan EFIN atau Elektronik Filing Identifikasi Nomor. 

EFIN adalah kode identifikasi unik yang diterbitkan Ditjen Pajak untuk melindungi keamanan dan kerahasiaan data pribadi wajib pajak.

Aktivasi dan Layanan Lupa EFIN

Untuk melakukan aktivasi EFIN, wajib pajak dapat menggunakan salah satu jenis layanan berikut:

1. Datang ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat.

Alamat Kantor Pelayanan Pajak dan KP2KP terdekat dengan lokasi Anda dapat diakses melalui laman: https://djpb.kemenkeu.go.id/kppn/kotabumi/id/profil/inovasi/pesona/316-kontak/3082-alamat-kpp-se-indonesia.html

2. Melalui call center 1500200

3. Melalui Live Chat www.pajak.go.id

4. Aplikasi M-Pajak yang dapat diundung di Play Store dan App Store

5. Mengirim email ke alamat: lupaefin@pajak.go.id dengan menggunakan subjek email "LUPA EFIN".

Di badan email, cantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama wajib pajak, alamat terdaftar, alamat email terdaftar, nomor telepon terdaftar, dan disertai pernyataan: “saya menyatakan bahwa saya adalah wajib pajak yang memiliki hak untuk mengakses informasi yang diminta. Saya bersedia menanggung akibat hukum sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, apabila di kemudian hari saya terbukti bukan pihak yang memiliki hak.”

Denda

Pastikan Anda tidak terlambat atau menunggu pada saat-saat terakhir untuk melaporkan pajak tahunan Anda.

Keterlambatan pelaporan SPT pajak tahunan orang pribadi dapat dikenakan denda sebesar Rp 100 ribu. Sedangkan keterlambatan laporan SPT pajak tahunan wajib pajak badan dikenakan denda Rp 1.000.000. ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#denpasar #e-filing #djponline #badung #surabaya #jembrana #lapor spt #KP2KP #DJPB NTB #bangli #Lapor Pajak SPT Tahunan #ditjen pajak #DJPB #karangasem #cara lapor SPT #lupa efin #cara lapor spt tahunan #bali #kemenkeu #klungkung #buleleng #prabowo subianto #lapor pajak #gianyar #2025