DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Pemerintah mengembalikan distribusi elpiji 3 kilogram ke tingkat pengecer. Nantinya, pengecer akan ditingkatkan statusnya menjadi subpangkalan resmi Pertamina.
Dengan menjadi subpangkalan resmi Pertamina, harga gas elpiji yang dijual di subpangkalan akan mengikuti ketentuan harga eceran tertinggi yang diputuskan pemerintah daerah.
Kebijakan tersebut diambil untuk memastikan tidak ada keluhan kelangkaan gas dengan tetap menjaga harga dan kelompok penerima subsidi sesuai ketentuan.
Kelompok yang Boleh Membeli Elpiji 3 Kilogram
1. Rumah tangga untuk keperluan memasak.
2. Usaha mikro pemilik nomor induk berusaha (NIB).
Jenis usaha yang diizinkan meliputi:
a. Warung makan
b. Kedai makanan tetap dan tenda
c. Penyediaan makanan/minuman keliling
d. Kedai minuman tetap dan tenda
e. Kedai obat tradisional
3. Petani untuk kebutuhan mesin pompa
4. Nelayan untuk kapal penangkap ikan
Cara Membeli Gas Elpiji 3 Kilogram di Pangkalan dan Subpangkalan
1. Pastikan membawa KTP dan Kartu Keluarga untuk kategori rumah tangga
2. Bawalah Nomor Izin Berusaha untuk Kategori industri kecil
Harga Eceran Tertinggi
Harga gas elpiji Pertamina tidak mengalami kenaikan sejak 2015.
Terdapat dua jenis gas yang disalurkan Pertamina, yakni gas bersubsidi dan gas tanpa subsidi (Bright Gas).
Untuk Februari 2025, harga Bright Gas dan Elpiji 3 Kg di daerah Badung, Denpasar, Tabanan meliputi:
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
Harga elpiji 3 kg (bersubsidi): Rp 18.000
Sedangkan harga harga Bright Gas dan elpiji 3 Kg di daerah Nusa Tenggara Barat:
Harga elpiji 5,5 kg: Rp 90.000
Harga elpiji 12 kg: Rp 192.000
Harga elpiji 3 kg (bersubsidi): Rp 18.000 ***
Editor : Ibnu Yunianto