Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Cari Uang Sulit, Bandar Judi Online Malah Panen Rp 359 Triliun. Kata PPATK, Gaji Penggemar Slot Mayoritas Kurang dari Sejuta

Dhian Harnia Patrawati • Senin, 17 Februari 2025 | 19:11 WIB
Ilustrasi - Judi Online
Ilustrasi - Judi Online

RADAR BALI - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat perputaran transaksi judi online (judol) masih tinggi di Indonesia.

Tercatat, pada kuartal IV 2024, judol memiliki perputaran dana fantastis. Yakni, Rp 359 triliun.

"Frekuensi transaksi perputaran dana judol juga tinggi hingga mencapai 209 juta kali,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta kemarin (16/2).

Ivan menyebutkan, rata-rata pemain judol tersebut juga berusia produktif dengan rentang 21–50 tahun.

Mereka mendominasi hingga 92 persen. Mirisnya, para pelaku juga berasal dari masyarakat yang memiliki penghasilan di bawah Rp 1 juta. ’’Dan, 70 persen penghasilannya digunakan untuk judi online,” imbuhnya.

Ivan mengatakan, kolaborasi dengan berbagai stakeholder telah dilakukan untuk membendung pergerakan judol.

Bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan berbagai kementerian, PPATK telah memblokir 15 ribu rekening yang terpantau melakukan transaksi judol.

Meski berbagai upaya telah dilakukan, lanjut Ivan, pencegahan judol yang paling efektif sebenarnya ada di lingkungan keluarga. Sebab, apa pun yang dilakukan pemerintah, sepanjang permintaan judol itu masih marak, tentu akan ada peluang pasar bagi para pelaku untuk beraksi.

’’Apalagi dengan kondisi saat ini. Perkembangan telekomunikasi sedemikian pesat,” tuturnya.

Menurut Ivan, PPATK telah berkali-kali telah menyampaikan ke publik mengenai bahaya judol.

Dari penelusuran PPATK, perputaran judol tersebut juga lari ke luar negeri. Tercatat, sepanjang 2024 aliran uang ke luar negeri dengan modus investasi kripto mencapai Rp 28 triliun. (elo/c7/dio)

Editor : Ibnu Yunianto