RADAR BALI - Fakta baru terungkap dari kasus pembunuhan Kadek Parwata, 31, di depan Warung Auna, Jalan Nangka Utara, Banjar Tanguntiti, Denpasar Utara, pada Kamis, 13 Februari 2025.
Ternyata, pelaku Bastomi Prasetiawan positif menggunakan narkoba jenis sabu sebanyak dua kali sebelum melakukan perbuatan kejinya.
Pelaku yang bekerja di sebuah tempat las di Petitenget, Kuta, Badung, tersebut meminjam motor Honda Spacy yang dipinjam dari bosnya.
Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laurens Rajamangapul Heselo mengatakan, setiap bepergian tersangka selalu membawa pisau dalam sarung hitam.
Saat melintas di Jalan Nangka Utara sekitar pukul 02.15 WITA, pelaku terlibat serempetan dengan motor saksi bernama Darma, 19.
Bastomi yang dalam pengaruh narkoba pun emosi. Dia menabrak Darma yang berhenti untuk berbelanja di Warung Auna.
Di depan warung itu, Bastomi memukuli pelajar tersebut di bagian kepala sampai helmnya terlepas.
Bahkan, Bastomi sempat mengeluarkan pisaunya, namun dilerai oleh pemilik warung.
Tak lama kemudian, Kadek Parwata dan temannya datang berboncengan dengan temannya. Mereka ingin mampir ke warung tersebut untuk membeli minum.
Namun, pelaku malah menyangka Parwata adalah teman saksi Darma. "Korban dikira teman saksi tersebut," imbuh Laurens.
Tanpa basa-basi, Bastomi menikam Kadek Parwata di bagian punggung sampai tembus ke paru-paru.
Bapak dua anak itu pun meninggal karena kehabisan darah sesampainya di rumah sakit.
Pelaku langsung melarikan diri. Dia menaruh motor milik bosnya di Pasar Wangaya, Denpasar Utara dengan alasan kehabisan bensin. Barang bukti berupa pisau pun ditinggalkan di sana.
Sekitar Kamis pukul 04.00 WIB, Bastomi kabur dengan menumpang truk ke Pelabuhan Gilimanuk, Jembrana.
Polisi langsung bergerak. Mereka membentuk tim gabungan penyidik Polda Bali, Polresta Denpasar, dan Polsek Kuta Utara.
Berbekal data-data yang dikantongi, termasuk pelat nomor motor tersangka, mereka menggeledah kamar kos Bastomi di Guwang, Gianyar.
Petugas juga mengamankan motor dan pisau yang digunakan pelaku.
Setelah itu, Tim Gabungan, Polresta Denpasar, Polsek Denpasar Utara, dan Polda Bali, melakukan pengejaran ke Banyuwangi.
"Harusnya pada 14 Februari kami sudah bisa tangkap yang bersangkutan di Banyuwangi, tapu karena viral, dia langsung pindah lagi," beber mantan Kasat Reskrim Polres Badung ini.
Bastomi yang panik langsung melarikan diri ke Jember pada Jumat, 15 Februari 2025.
Di sana, dia sempat menggunakan sabu lagi dan lanjut bergerak ke Surabaya.
Petugas yang terus membuntuti menemukannya di Pelabuhan Tanjung Perak.
Bastomi rupanya hendak melarikan diri ke Kalimantan.
Polisi langsung meringkus pembunuh bapak dua anak tersebut dan menghadiahi timah panas di kedua kakinya.
Bastomi dikeler ke Polresta Denpasar.
Satreskrim Polresta segera menerapkan SOP pemeriksaan tes urine terhadap tersangka. hasilnya Bastomo didapati positif sabu.
Polisi akan memeriksa keterangan tersangka untuk mendalami kasus tersebut sembari mencari kaitan dengan kasus-kasus pelanggaran hukum lainnya.
Karena perbuatannya, pelaku terancam pidana pasal pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal. ***
Editor : Ibnu Yunianto