Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gubernur Jabar Keluarkan Rp 1,2 Triliun Tebus Ijazah Siswa yang Ditahan Sekolah karena Belum Bayar SPP

Dhian Harnia Patrawati • Minggu, 23 Februari 2025 | 18:18 WIB
DITEBUS - Siswa SMA di Surabaya berdoa menjelang ujian. Selain di Jawa Barat, Pemkot Surabaya juga menebus ijazah siswa senilai Rp 2,8 miliar menggunakan dana zakat Baznas.
DITEBUS - Siswa SMA di Surabaya berdoa menjelang ujian. Selain di Jawa Barat, Pemkot Surabaya juga menebus ijazah siswa senilai Rp 2,8 miliar menggunakan dana zakat Baznas.

RADAR BALI - Banyaknya kasus siswa yang tak memiliki ijazah karena ditahan pihak sekolah dengan alasan belum bayar tunggakan jadi perhatian Gubernur Jabar (Jawa Barat) Dedi Mulyadi.

"Soal ijazah sudah dihitung, nanti setelah ini saya hitung katanya Rp1,2 triliun yang harus dibayarkan," jelas Gubernur Jabar Dedi Mulyadi.

Lebih lanjut ia mengatakan, Pemprov Jawa Barat akan membayarkan tunggakan biaya pendidikan siswa tersebut selama 2 tahun.

"Ijazahnya kita verifikasi dulu, miskin apa pura-pura miskin gitu loh," tegasnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Jawa Barat memerintahkan sekolah cepat menyerahkan ijazah bagi siswa SMA/SMK/SLB. Khususnya, yang sudah lulus tahun akademik 2023/2024 maupun sebelumnya.

Kebijakan tersebut sesuai Surat Edaran Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat Nomor: 3597/PK.03.04.04/SEKRE tentang Ijazah Jenjang SMA/SMK/SLB Tahun Pelajaran 2023/2024 atau Sebelumnya.

Disdik Jabar menegaskan, apabila sampai 3 Februari 2025 siswa yang sudah lulus itu belum menerima ijazah, maka pihak sekolah wajib serahkan ijazah kepada kepala cabang dinas pendidikan yang kemudian diberikan kepada yang bersangkutan.

Sebelumnya, Dedy Mulyadi juga langsung melakukan berbagai pembenahan termasuk pendidikan.

Termasuk, memecat kepala sekolah yang tidak mematuhi aturan dari pemerintah agar meniadakan pungutan yang membebani orang tua siswa.

Dedi juga melanjutkan kebijakan Pemprov Jabar untuk melindungi keamanan dan keselamatan siswa dengan meniadakan study tour ke luar provinsi.

Dedi Mulyadi menegaskan, pemberhentian atau penonaktifan Kepala SMAN 6 Depok adalah kewenangan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jabar.

erdasar keterangan Sekda, kata dia, Kepala Dinas Pendidikan sudah menandatangani surat penonaktifan kepala sekolah karena sekolahnya akan diaudit oleh inspektorat.

Lebih lanjut ia mengatakan, sanksi pergi piknik ke luar Provinsi Jabat sudah jelas melanggar surat edaran yang dibuat oleh PJ Gubernur Jawa Barat.

Surat tersebut terbit ketika terjadi kecelakaan bus di Ciater yang membawa anak SMK Depok.

Dedi Mulyadi menambahkan, ketegasan tersebut berlaku bagi semua sekolah yang ada di Jawa Barat.

"Pokoknya berlaku seluruh sekolah, jadi hari ini bukan hanya SMAN 6 Depok saja, tapi seluruh SMA-SMK yang memberangkatkan siswa-siswanya keluar provinsi Jawa Barat untuk study tour, hari ini kami nonaktifkan dulu ya semua," tutur mantan Bupati Purwakarta itu. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#SMK BISA #bogor #Ijazah Ditahan #pemkot Surabaya #purwakarta larang ojek online #sma/smk #gubernur jawa barat #baznas #Bandung 1 #gubernur jabar #Dinas Pendidikan Jawa Barat #dedy mulyadi #dedi mulyadi #ijazah sma #ijazah #eri cahyadi #purwakarta