RADAR BALI - Pemerintah berencana menaikkan gaji pegawai negeri sipil pada 2025.
Qacana kenaikan gaji PNS 2025 muncul seiring dengan rencana peningkatan kualitas belanja pegawai lewat penyesuaian gaji ASN dalam dokumen Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM PPKF) 2025.
Keputusan tentang kenaikan gaji PNS 2025 akan disampaikan Presiden Prabowo dalam pengantar nota keuangan pemerintah di depan DPR/MPR pada 16 Agustus 2025.
Gaji PNS dibedakan berdasarkan golongan sehingga nominal gaji yang diterima setiap PNS berbeda setiap golongannya.
Meski demikian, aturan tentang kenaikan gaji PNS pada tahun 2025 ini masih belum disampaikan lebih lanjut oleh pemerintah.
Oleh karena itu, pemerintah masih menggunakan ketentuan kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen yang telah berlaku sejak awal 2024.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 tentang Perubahan Kesembilan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil, yang kemudian diubah dengan PP Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pemberian Gaji, Tunjangan, dan Fasilitas PNS.
Kenaikan gaji ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas kinerja dan dedikasi para PNS dalam menjalankan tugas negara.
Diharapkan, kenaikan gaji ini dapat meningkatkan motivasi dan kesejahteraan para PNS, sehingga mereka dapat memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Rincian Nominal Gaji Baru PNS (Maret 2025)
Berikut adalah rincian nominal gaji baru PNS berdasarkan golongan, sesuai dengan PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Golongan I:
- Golongan Ia: Rp 1.685.700 - Rp 2.522.600
- Golongan Ib: Rp 1.840.800 - Rp 2.670.700
- Golongan Ic: Rp 1.918.700 - Rp 2.783.700
- Golongan Id: Rp 1.999.900 - Rp 2.901.200
- Golongan II:
- Golongan IIa: Rp 2.184.000 - Rp 3.643.400
- Golongan IIb: Rp 2.385.000 - Rp 3.797.500
- Golongan IIc: Rp 2.485.900 - Rp 3.958.200
- Golongan IId: Rp 2.591.100 - Rp 4.125.600
- Golongan III:
- Golongan IIIa: Rp 2.785.700 - Rp 4.575.200
- Golongan IIIb: Rp 2.903.600 - Rp 4.768.800
- Golongan IIIc: Rp 3.026.400 - Rp 4.970.500
- Golongan IIId: Rp 3.154.400 - Rp 5.180.700
- Golongan IV:
- Golongan IVa: Rp 3.287.800 - Rp 5.399.900
Catatan Penting
- Nominal gaji di atas adalah gaji pokok, belum termasuk tunjangan-tunjangan lain yang melekat pada gaji PNS.
- Besaran tunjangan yang diterima PNS bervariasi tergantung pada jabatan, masa kerja, dan faktor lainnya.
- Penting diketahui, informasi gaji PNS bisa berubah sewaktu waktu mengikuti kebijakan yang berlaku.
Tunjangan Tambahan bagi PNS
Selain gaji pokok, pemerintah juga memberikan tunjangan tambahan berupa uang lembur dan uang makan lembur yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2024.
Uang Lembur: PNS golongan 1B berhak menerima uang lembur sebesar Rp18.000 per jam.
Uang Makan Lembur: PNS golongan 1B akan mendapatkan tunjangan uang makan lembur sebesar Rp35.000 per hari.
Namun, tunjangan ini hanya diberikan kepada PNS yang telah bekerja lembur minimal dua jam berturut-turut. Selain itu, uang makan lembur hanya dapat diberikan satu kali dalam satu hari kerja.
Dengan kebijakan ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan kesejahteraan PNS serta memperkuat kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Uang Pensiun PNS Maret 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2024 mengatur tentang pensiun PNS.
Besaran uang pensiun dihitung berdasarkan masa kerja dan gaji pokok terakhir.
Berikut gambaran umum perhitungan uang pensiun berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
- Pensiun pokok:
- Jangka waktu pensiun sampai dengan 10 tahun: 40% dari rata-rata gaji pokok 3 tahun terakhir.
- Jangka waktu pensiun 10 tahun sampai dengan 20 tahun: 50% dari rata-rata gaji pokok 3 tahun terakhir.
- Jangka waktu pensiun lebih dari 20 tahun: 60% dari rata-rata gaji pokok 3 tahun terakhir.
- Tunjangan keluarga: diberikan kepada duda/janda, anak, dan orang tua yang menjadi tanggungan.
- Tunjangan pangan: diberikan dalam bentuk uang setiap bulan.
- Tunjangan kesehatan: diberikan dalam bentuk asuransi kesehatan.
Contoh Perhitungan:
Seorang PNS Golongan IIIa pensiun pada Maret 2025 dengan masa kerja 25 tahun. Rata-rata gaji pokok 3 tahun terakhirnya adalah Rp 4.000.000. Maka, perhitungan pensiun pokoknya adalah:
60% x Rp 4.000.000 = Rp 2.400.000
Catatan:
- Perhitungan di atas hanya contoh untuk pensiun pokok.
- Besaran tunjangan keluarga, pangan, dan kesehatan mengikuti peraturan yang berlaku.
- Pensiunan PNS juga berhak atas gaji ke-13.
Kenaikan gaji ini diharapkan memberikan dampak positif, antara lain:
- Meningkatkan daya beli PNS.
- Meningkatkan kinerja dan produktivitas PNS.
- Meningkatkan kualitas pelayanan publik.
- Membantu roda perekonomian.
Dengan adanya kenaikan gaji dan aturan pensiun yang baru ini, diharapkan para PNS dapat semakin termotivasi untuk memberikan pelayanan terbaik bagi bangsa dan negara. ***