Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Gaji ke-13 dan THR PNS, PPPK, dan Pensiunan 2025 Tetap Cair! Cek Komponen dan Jadwalnya

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 25 Februari 2025 | 20:13 WIB
 

 

Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan PNS
Ilustrasi - Gaji ke-13 PNS, PPPK, dan Pensiunan PNS

RADAR BALI - Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pensiunan!

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Rini Widyantini memastikan bahwa gaji ke-13 dan Tunjangan Hari Raya (THR) akan tetap cair pada tahun 2025.

Kepastian ini disampaikan di tengah isu penghapusan tunjangan tersebut menyusul instruksi Presiden Prabowo Subianto tentang efisiensi anggaran.

Menkeu Sri Mulyani menegaskan bahwa anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sudah dialokasikan dan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan penghematan.

Tujuan dan Manfaat

Pemberian gaji ke-13 dan THR bukan sekadar rutinitas tahunan, melainkan memiliki tujuan yang penting:

  • Gaji ke-13: Diharapkan dapat membantu ASN, termasuk PNS, dalam membiayai pendidikan anak dan kebutuhan sekolah.
  • THR: Berfungsi sebagai stimulus ekonomi untuk mendorong daya beli masyarakat, khususnya ASN, selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idulfitri.

Komponen Gaji ke-13

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2024, gaji ke-13 PNS meliputi:

  • Gaji Pokok
  • Tunjangan Keluarga
  • Tunjangan Pangan
  • Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum
  • Tunjangan Kinerja

Perbedaan Komponen untuk Pensiunan

Komponen gaji ke-13 untuk pensiunan PNS akan sedikit berbeda dengan PNS aktif. Detailnya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah yang akan diterbitkan.

Tunjangan yang Tidak Termasuk

PMK Nomor 15 Tahun 2024 juga merinci beberapa tunjangan yang tidak termasuk dalam gaji ke-13, antara lain:

  • Insentif kinerja dan insentif kerja
  • Tunjangan pengelolaan arsip statis
  • Tunjangan bahaya, risiko, kompensasi, dan sejenisnya
  • Tunjangan pengamanan
  • Tunjangan khusus guru dan dosen
  • Tunjangan khusus Provinsi Papua
  • Tunjangan pengabdian di daerah terpencil
  • Tunjangan operasi pengamanan di wilayah perbatasan

Siapa Saja yang Menerima?

Gaji ke-13 dan THR diberikan kepada:

  • PNS, CPNS, PPPK
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat Negara
  • Pensiunan
  • Penerima Pensiun
  • Penerima Tunjangan

Jadwal Pencairan

Pemerintah menargetkan Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur pencairan gaji ke-13 akan terbit sebelum bulan Ramadhan tahun ini, yang diperkirakan jatuh pada 1 Maret 2025.

Gaji ke-13 biasanya dicairkan menjelang tahun ajaran baru, sedangkan THR dicairkan sekitar 10 hari sebelum Idulfitri.

Efisiensi Anggaran Tidak Mengganggu

Meskipun ada efisiensi anggaran, Menkeu Sri Mulyani memastikan pencairan gaji ke-13 dan THR tetap menjadi prioritas.

Kebijakan ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah atas pengabdian ASN dan diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan mereka.

Tetap Update!

Untuk informasi terbaru dan terakurat mengenai gaji ke-13 dan THR, ASN dihimbau untuk terus memantau pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan dan Kementerian PANRB. ***

 
Editor : Ibnu Yunianto
#gaji ke-13 pns cair #THR PNS 2025 #thr pns #gaji ke-13 pns #thr pensiunan