RADAR BALI - Kementerian Lingkungan Hidup berencana menutup 306 tempat pembuangan sampah akhir (TPA) yang menggunakan metode lahan terbuka atau open dumping.
Penutupan TPA dilakukan karena metode pembuangan sampah di lahan terbuka merupakan pelanggaran hukum pidana sejak 2018.
TPA open dumping juga berbahaya bagi lingkungan karena menimbulkan pencemaran serta membahayakan keselamatan pemulung dan petugas operasional.
Penutupan TPA open dumping akan dilakukan secara bertahap untuk memberi kesempatan pemda menyiapkan sistem atau lokasi pengolahan sampah baru. Pada tahap awal, 100 TPA open dumping akan ditutup.
Pemerintah mendorong pemda melakukan pengolahan sampah secara terpadu. Pemda juga didorong untuk mengolah sampah menjadi energi listrik.
Menko Pangan Zulkifli Hasan mengatakan, aturan tentang pengelolaan sampah akan dipangkas.
Saat ini pengelolaan sampah masih diatur dengan peraturan pemerintah, peraturan menteri, gubernur, bupat/wali kota, DPRD. "Padahal pembeli sampah terakhir adalah PLN," kata Zulhas pada Jumat, 8 Maret 2025.
Untuk mendorong konversi pengolahan sampah ke energi, pemerintah telah menghapus tipping fee serta menaikkan tarif listrik yang dihasilkan dari pembakaran sampah.
Salah satu TPA yang akan ditutup adalah TPA Regional Sarbagita Suwung di Denpasar, Bali. Tempat pembuangan sampah tersebut menerima sekitar 1.200 ton sampah per hari dari Denpasar dan Badung.
Ketinggian tumpukan sampah yang telah dipadatkan di TPA Suwung saat ini sudah mencapai 35 meter dari permukaan laut.
TPA seluas 32,46 hektare tersebut berulang kali hendak ditutup namun selalu molor. Pada 12 Oktober 2023, TPA Sarbagita terbakar dan membutuhkan waktu 3 minggu untuk padam.
Setelah ditutup, TPA Suwung akan diubah menjadi taman. Saat ini, luas taman di area TPA Suwung sudah mencapai 22 hektare dari total luasan 32 hektare.
Pemerintah berencana membangun pembangkit sampah untuk energi listrik atau PSEL untuk menggantikan Suwung.
“PSEL atau waste to energy itu direncanakan untuk kami bangun dan ini sedang dalam tahap develop,” kata Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq di Denpasar pada Minggu, 9 Maret 2025.
Selain membangun PSEL, terdapat opsi pemindahan TPA ke Temesi di Kabupaten Gianyar.
Saat ini fasilitas pengolahan sampah Temesi baru seluas tujuh hektare dan akan diperluas bisa dijadikan tempat pengolahan sampah regional Sarbagita.
Sedangkan Tabanan juga berencana meningkatkan kapasitas pengolahan sampah di TPA Mandung. ***
Editor : Ibnu Yunianto