Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Aturan Tilang Baru, STNK Mati Dua Tahun Motor Langsung Disita

Dhian Harnia Patrawati • Selasa, 18 Maret 2025 | 00:36 WIB
RAZIA: Anggota Lalulintas memberi sanksi tilang kepada tingga pengendara tanpa helm, Junat 10 Januari 2025
RAZIA: Anggota Lalulintas memberi sanksi tilang kepada tingga pengendara tanpa helm, Junat 10 Januari 2025

RADAR BALI - Korlantas Polri menerapkan aturan tilang pelanggaran aturan lalu lintas yang baru.

Salah satu aturan yang baru adalah tentang bukti registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor yang ditunjukkan dengan surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK).

STNK adalah bukti kepemilikan, tanda legalitas kendaraan, serta bukti pembayaran pajak.

STNK berisi identitas pemilik, identitas kendaraan bermotor, dan masa berlaku yang harus dimintakan pengesahannya setiap tahun..

Karena itu, STNK harus diperpanjang setiap tahun, perbaruan data kendaraan setiap lima tahun, dan penggantian blanko STNK dan pelat nomor.

Sesuai ketentuan Pasal 1 dan Pasal 43 Perpol No 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

Pemilik kendaraan yang membiarkan STNK tidak diperpanjang selama dua tahun berisiko membuat kendaraan disita dan data registrasi kendaraannya dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan.

Sanksi tersebut tercantum dalam UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Motor dan mobil yang mati STNK-nya selama dua tahun akan disita petugas setelah mengabaikan tiga surat peringatan dari Polri untuk memperpanjang masa berlaku STNK.

Peringatan pertama diberikan tiga bulan sebelum penghapusan data. Peringatan kedua diberikan satu bulan setelah peringatan pertama.

Sedangkan peringatan ketiga diberikan sebulan setelah peringatan kedua tidak direspons.

Bila pemilik kendaraan segera memberikan tanggapan setelah mendapatkan peringatan, data akan dipertahankan dan kendaraan tidak akan disita.

Namun, bila sebulan setelah diberikan peringatan ketiga tidak ada respons, petugas akan melakukan penghapusan register dan identifikasi kendaraan serta penyitaan kendaraan bermotor.

Respons yang dimaksud berupa pembayaran pajak dan denda keterlambatan pembayaran pajak.

Besaran pajak kendaraan bervariasi antar provinsi, tipe kendaraan, dan umur kendaraan.

Perpanjangan STNK membutuhkan dokumen berupa KTP atau surat kuasa bermaterai dan fotokopi KTP.

Setiap lima tahun, perpanjangan STNK membutuhkan kehadiran fisik kendaraan ke Kantor Samsat, bukti pelunasan kewajiban pembayaran (TBPKB), dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). ***

 

Editor : Ibnu Yunianto
#e-TLE #tilang lalu lintas #ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) #etle #korlantas polri #stnk #korlantas #E-TLE Baru #aturan tilang #tilang #tilang elektronik #bpkb #aturan tilang baru