Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bali Larang Air Kemasan 1 Liter, Keuntungan Pengusaha AMDK Turun 5 Persen

Dhian Harnia Patrawati • Rabu, 14 Mei 2025 | 23:14 WIB

Merusak Laut - Sampah botol kemasan air minum.
Merusak Laut - Sampah botol kemasan air minum.

RADAR BALIGubernur Bali I Wayan Koster menyatakan perang terhadap sampah plastik di Bali sejak Minggu, 6 April 2025.

Langkah ini diwujudkan melalui pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dan pengelolaan sampah berbasis sumber.

Namun, kebijakan ini menuai keberatan dari Asosiasi Industri Minuman Ringan (ASMRI), yang memperingatkan potensi kerugian signifikan bagi pengusaha.  

Ketua Umum ASMRI, Triyono Prijosoesilo mengatakan, aturan pelarangan penjualan air kemasan di bawah satu liter berpotensi memangkas keuntungan industri hingga 5%.

Ia menekankan bahwa Bali merupakan pasar yang besar bagi industri minuman siap saji, dan pembatasan produksi serta distribusi akan berdampak signifikan.

"Kalau kita lihat pasarnya, pasarnya Bali sendiri itu pasarnya cukup besar, bagi industri minuman siap saji. Pertumbuhan ekonomi cukup baik, sehingga konsekuensinya adalah ya menurut kami juga cukup besar," ujar Triyono di Jakarta, Rabu (14/5/2025).

Meskipun memahami tujuan pemerintah Bali dalam mengurangi sampah, Triyono mengusulkan agar produsen diajak berkolaborasi untuk menanggulangi masalah sampah melalui pengelolaan dan daur ulang.

ASMRI mengklaim telah bekerja sama dengan Tempat Penampungan Sementara (TPS) di Bali untuk memilah sampah.

"Kami sudah melakukan beberapa dengan, anggota kami sudah melakukan beberapa dengan TPS-TPS di Bali. Itu sudah terbukti bisa mengumpulkan sampah-sampah terutama yang high value. Sampah-sampah apakah sampah plastik, kertas, besi dan lain sebagainya, itu bisa diolah lagi," jelas Triyono.

Surat Edaran Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih Sampah melarang produksi dan distribusi air minum dalam kemasan di bawah satu liter.

Selain itu, pengelola hotel, restoran, pusat perbelanjaan, dan kafe dilarang menggunakan plastik pembungkus makanan dan alat konsumsi sekali pakai, seperti kantong plastik, sedotan plastik, dan styrofoam. Mereka diwajibkan menggunakan produk ramah lingkungan sebagai pengganti.

Gubernur Koster menegaskan bahwa pelanggaran akan berakibat pada pencabutan izin usaha.

"Pelaku usaha yang tidak melaksanakan pengelolaan sampah berbasis sumber dan pembatasan penggunaan plastik sekali pakai akan ditindak tegas dengan dikenakan sanksi, peninjauan kembali dan/atau pencabutan izin usaha," tegasnya.  

Koster juga mengantisipasi peredaran produk dari pemasok dengan melarang distribusi minuman kemasan plastik sekali pakai di Bali.

Ia menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mematikan usaha, melainkan untuk menjaga lingkungan. "Tidak mematikan, bukan soal mematikan usaha tapi jaga lingkungan, silakan berproduksi tapi jangan merusak lingkungan," ujarnya.

Pemerintah Provinsi Bali akan segera bertemu dengan pengusaha air minum dalam kemasan untuk membahas implementasi aturan ini.

Selain itu, pelaku usaha diwajibkan membentuk unit pengelola sampah, memilah sampah organik, anorganik, dan residu, serta menggunakan produk hasil daur ulang.

Koster memberikan waktu hingga 1 Januari 2026 bagi pelaku usaha untuk menerapkan pengelolaan sampah berbasis sumber. Bagi yang berhasil, akan diberikan predikat green hotel, green mall, dan green restaurant.

Dengan kebijakan ini, industri minuman ringan di Bali menghadapi tantangan besar: potensi kerugian akibat pembatasan produk dan kewajiban untuk berpartisipasi dalam pengelolaan sampah. ***

Editor : Ibnu Yunianto
#1 liter #Danone #koster #air kemasan #air mineral #bali #aqua #sampah plastik