BADUNG, Radarbali.id – Meski sudah mendapat tiga kali surat peringatan dari Dinas PUPR Kabupaten Badung, pemilik Lima Residency di Jalan Bebadan, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, tetap memengkung alias bandel.
Mereka tetap cuek dan melanjutkan pembangunan. Walhasil, Satpol PP Badung akhirnya memasang Pol PP line atau garis larangan. Selain garis larangan, Satpol PP Badung juga memasang maklumat penghentian kegiatan.
Informasi yang didapat, petugas sebelumnya sudah mendatangi lokasi dan meminta pengehentian sementara pembangunan. Namun, imbauan itu tidak digubris.
Kepala Seksi (Kasi) Penyelidikan dan Penyidikan, Satpol PP Badung, Ida Bagus Ratu kepada awak media mengatakan, pihaknya telah melakukan pemanggilan pemilik Lima Residency. Namun, yang datang bukan pemilik proyek, tapi perwakilan kuasa hukum.
Satpol PP kemudian meminta perwakilan tersebut menandatangani surat, tapi ditolak. Ratu menegaskan, pihaknya rencananya memberikan sanksi administratif terlebih dahulu, tetapi perwakilannya tidak berani menandatangani.
”Dia (perwakilan kuasa hukum Lima Residency, Red) bilang akan mencoba pemilik yang menandatangani,” ungkap Ratu, Selasa (17/6/2025).
Dijelaskan lebih lanjut, Satpol PP Badung juga telah melakukan pemantauan di lapangan. Pada 11 Juni terpantau para pekerja masih melakukan pembangunan. Sehingga Senin, 16 Juni 2025, pihaknya memasang Pol PP Line.
“Langsung kami minta hentikan pembangunan, kami pasang Pol PP line dan maklumat,” tegasnya.
Tekait bangunan lainnya yang melanggar apakah juga akan ditertibkan, Ratu menyebut akan melakukan observasi terlebih dahulu. Pasalnya, di lokasi tersebut diketahui masuk dalam zona pertanian dan tanaman pangan.
Pihaknya akan tetap melakukan penindakan administratif. Apalagi pihaknya sudah kantongi daerah-daerah yang membangun diluar ketentuan zona.
”Tapi (penertiban) tidak dapat dilakukan serempak se-Badung, tetapi akan bertahap,” jelasnya. (***)
Editor : Maulana Sandijaya