Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Ada yang Bandel Lagi, Pembangunan Vila Bodong di Nusa Penida Disetop

Dewa Ayu Pitri Arisanti • Sabtu, 19 Juli 2025 | 17:20 WIB
DIHENTIKAN : Vila bodong di kawasan Jalan Raya Prapat, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida  ini dihentikan tim gabungan. (Foto: Polsek Nusa Penida)
DIHENTIKAN : Vila bodong di kawasan Jalan Raya Prapat, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida ini dihentikan tim gabungan. (Foto: Polsek Nusa Penida)

NUSA PENIDA, Radar Bali.id- Tim gabungan yang terdiri dari unsur Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nusa Penida menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pembangunan vila pribadi di kawasan Jalan Raya Prapat, Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kamis (17/7/2025).

Sidak itu digelar menindaklanjuti laporan masyarakat atas pembangunan vila yang diduga melanggar garis sempadan pantai dan peraturan tata ruang pesisir.

Tim gabungan yang terdiri dari Camat Nusa Penida, Kapolsek Nusa Penida, Danramil 1610-04/Nusa Penida, Satpol PP Kecamatan Nusa Penida, Kepala Desa Ped dan Kepala Dusun Ped dalam kegiatan tersebut melakukan pemeriksaan fisik terhadap bangunan yang diketahui berada sekitar 3 meter dari bibir pantai tersebut.

Diduga pembangunan vila pribadi itu melanggar garis sempadan pantai dan peraturan tata ruang pesisir.

”Pemeriksaan terhadap dokumen izin mendirikan bangunan juga dilakukan. Namun hingga saat ini pihak pengembang belum dapat menunjukkan IMB/PBG (Izin Mendirikan Bangunan/Persetujuan Bangunan Gedung) yang sah,” ungkap Kapolsek Nusa Penida AKP I Ketut Kesuma Jaya.

Diungkapkannya, vila tersebut diketahui milik seorang warga negara asing asal Prancis bernama Miguel. Melalui pekerjanya, Miguel menyatakan bahwa dia masih melakukan koordinasi dengan konsulat dan pengacara untuk menyikapi permasalahan perizinan tersebut.

Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Nusa Penida bersama Camat Nusa Penida dan unsur lainnya menginstruksikan penghentian sementara terhadap seluruh aktivitas pembangunan di lokasi.

”Kami bersama tim gabungan meminta agar semua kegiatan pembangunan dihentikan untuk sementara, sampai ada kejelasan hukum dan dokumen perizinan dari pihak pemilik. Ini menyangkut aturan zonasi, potensi kerusakan lingkungan, dan ketertiban administrasi,” tegasnya.

Lebih lanjut pihaknya mengimbau agar masyarakat dan investor mematuhi semua regulasi dan ketentuan perundang-undangan dalam proses pembangunan. Terutama yang berkaitan dengan wilayah pesisir yang memiliki karakteristik lingkungan sensitif. [*]

Editor : Hari Puspita
#melanggar perizinan #sidak #tim gabungan #nusa penida #Vila bodong #klungkung