Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Penculikan Anak WNA Inggris di Serangan Didalami Polresta Denpasar

Andre Sulla • Senin, 21 Juli 2025 | 02:41 WIB

 

KOLASE FOTO: Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, S.H., S.I.K., didampingi Seksi Humas AKP I Ketut Sukadi.
KOLASE FOTO: Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, S.H., S.I.K., didampingi Seksi Humas AKP I Ketut Sukadi.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Kepolisian Resor Kota Denpasar tengah menyelidiki laporan dugaan penculikan terhadap seorang anak laki-laki berusia 9 tahun berinisial SEB. Bocah sapaan Georgie dilaporkan hilang oleh ibunya, Kathryn Rosalie Joy Dench 41,  wanita warga negara Inggris.

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Laorens Rajamangapul Heselo, S.H., S.I.K., membenarkan adanya laporan tersebut. Kasus ini dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor, LP/B/299/IV/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Peristiwa terjadi di depan sebuah vila di Jalan Tukad Punggawa I, Desa Serangan, Denpasar Selatan, pada Senin, 21 April 2025 sekitar pukul 18.11 WITA. Berdasarkan laporan, saat itu SEB disebut keluar rumah untuk mengambil pesanan makanan dan tidak kembali.

 Baca Juga: Tutup PKB Tahun 2025, Koster Apresiasi Ada Peningkatan Kualitas dan Penghargaan Kepada Sembilan Tokoh Budaya dan Seni, Ini Omzet Pedagang

"Kami telah memeriksa pelapor, saksi, dan terlapor. Saat ini penyidik masih dalam proses menggali keterangan tambahan,” ujarnya, Minggu (20/7).

Senada disampaikan Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi, hasil penyelidikan awal, anak tersebut ternyata berada dalam pengasuhan ayah kandungnya berinisial BJWB.

Keduanya tercatat terbang dari Bali ke Tangerang Selatan menggunakan maskapai Super Air Jet pada tanggal 21 April 2025 pukul 20.00 WITA, menuju ke Jakarta, dan bersama dirinya di Tangerang Selatan.

 Baca Juga: Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia U-23 vs Malaysia U-23 di Piala AFF U-23

Jika waktu lalu kedua orang tua melakukan upaya demi tercapainya penyelesaian secara kekeluargaan tidak terlaksana, maka proses hukum terus berlanjut. “Kami sementara melakukan penyelidikan,” tutup AKP Sukadi.

Seperti berita sebelumnya, Kath menegaskan bahwa tindakan mantan kekasihnya yang membawa SEB secara paksa sudah memenuhi unsur penculikan anak sebagaimana Pasal 330 KUHP, dengan ancaman hingga sembilan tahun penjara.

Terlebih, SEB telah dibawa keluar dari Bali menuju Tangerang pada hari yang sama. Komunikasi terakhir pada beberapa bulan lalu, video call dengan anak, itu pun dengan durasi terbatas dan percakapan terkendali.

 Baca Juga: Ada Anggota BNN dan Polisi Gadungan Gentayangan, Ternyata Pasangan Kekasih, Diciduk Polisi Karena Curas

Anak tampak tertekan, tidak boleh bicara tentang hidupnya di Bali bahkan tentang anjing peliharaannya. Pihak terduga pelaku, tambahnya, kini bahkan menolak seluruh bentuk komunikasi.

Dikatakan, ini bukan sekadar konflik hak asuh, tapi persoalan perlindungan anak dan pelanggaran hukum. Kath pun menutup pernyataan dengan suara lirih dan air mata. Ia berharap SEB bisa melihat berita ini. Dirinya sangat mencintai sang anak dan selalu berjuang untuknya setiap detik.***

Editor : M.Ridwan
#penculikan anak #WNA Inggris #polresta denpasar