RADAR BALI - DPRD Bali pada Januari 2025 menyatakan Vila Morabito Art Cliff di Pantai Bingin di Desa Pecatu, Hotel Step Up di Desa Jimbaran, serta 45 bangunan akomodasi lain di Pantai Bingin di kawasan Kuta Selatan melanggar aturan.
Fasilitas akomodasi tersebut diduga melanggar aturan batas ketinggian 15 meter, pemanfaatan tanah negara untuk kepentingan akomodasi, serta melakukan perusakan tebing alam.
Sedangkan Hotel Step Up diduga telah memotong tebing sebagai penyangga kawasan terbuka hijau, melakukan reklamasi pantai tanpa seizin pemerintah, dan membangun bangunan di sempadan pantai.
Pada 15 Juli lalu, Bupati Badung Adi Arnawa menerbitkan surat perintah pembongkaran 48 bangunan di sepanjang Pantai Bingin kepada kepala Satpol PP Badung.
Pada Senin (21/7) sekitar pukul 08.30 WITA dilakukan pembongkaran bangunan oleh Satpol PP Pemprov Bali dan Satpol PP Pemkan Badung yang dibantu oleh aparat TNI dan Polri.
Dinas PUPR Badung mengerahkan sejumlah alat berat untuk mempercepat pembongkaran bangunan.
Gubernur Wayan Koster dan Bupati Badung Adi Arnawa memimpin langsung pembongkaran bangunan-bangunan tersebut. Hadir pula Ketua DPRD Bali Dewa Mahayadnya.
Keduanya secara simbolis memulai pembongkaran dengan memukul pintu vila dengan martil. ***
Editor : Ibnu Yunianto