RADAR BALI - DPRD Kabupaten Pati dalam rapat paripurna sepakat membentuk panitia khusus pemakzulan Bupati Sadewo.
Pembentukan pansus dilakukan setelah massa menduduki gedung DPRD Pati sekitar pukul 13.00 WIB.
Sejumlah pimpinan fraksi memberi pertimbangan mengapa DPRD Pati perlu menggunakan haknya untuk membentuk pansus guna menggulingkan kader Partai Gerindra itu dari kursinya.
Fraksi PKS menilai Bupati Sadewo telah melanggar sumpah janji terkait polemik pengisian direktur Rumah Sakit Umum Daerah Soewondo dan pergeseran anggaran 2025.
Fraksi Demokrat dan Fraksi PKB menilai Bupati Sadewo telah memicu kegaduhan di masyarakat terkait kenaikan tarif PBB hingga 250 persen sehingga layak untuk dimakzulkan.
Sedangkan Fraksi Partai Gerindra mengusulkan penggunaan hak angket untuk memastikan pemerintahan transparan dan situasi kondusif.
Ketua DPRD Pati Ali Badrudi akhirnya mengetok hasil rapat paripurna yakni penggunaan hak angket untuk membentuk panitia khusus mengusut kebijakan Bupati Pati Sadewo.
Sebelumnya, ribuan warga Pati melakukan aksi demo besar-besaran menuntut Bupati Sudewo mundur. Demo tersebut berakhir ricuh.
Bahkan akibat kericuhan dalam demo yang pecah di sekitar gedung DPRD Pati ini dikabarkan mengakibatkan korban meninggal dunia.
Anggota DPRD Pati, Teguh Bandang, mengungkapkan bahwa tiga orang dilaporkan meninggal dunia dalam insiden tersebut. “Informasi ini saya terima langsung dari masyarakat melalui siaran live. Kabar yang saya terima, ketiganya meninggal di RS Mitra,” ujar Teguh saat rapat paripurna.
Selain korban jiwa dari warga dan jurnalis, bentrokan juga menyebabkan korban di pihak aparat. Kapolsek Kota Pati, Iptu Heru Purnomo, mengalami luka di bagian kepala dan saat ini dirawat di RSUD RAA Soewondo Pati.
Meski demikian, informasi tentang korban jiwa dalam aksi unjuk rasa tersebut belum dapat dikonfirmasi kebenarannya.
Kericuhan tersebut dipicu kekecewaan warga terhadap Bupati Pati Sudewo yang dinilai arogan dalam polemik kenaikan tarif PBB-P2 hingga 250 persen. Kebijakan tersebut sebenarnya telah dibatalkan, namun kemarahan massa tetap memuncak.
Apakah Hak Angket DPRD Bisa Makzulkan Bupati?
Seorang bupati tidak bisa dimakzulkan oleh DPRD hanya dengan menggunakan hak angket. Hak angket adalah salah satu instrumen penting yang dapat mengawali proses pemakzulan, namun bukan merupakan keputusan akhir.
Proses pemberhentian (pemakzulan) kepala daerah adalah sebuah prosedur yang panjang dan melibatkan tiga lembaga negara: DPRD, Mahkamah Agung, dan Presiden.
Hak Angket: Ini adalah hak DPRD untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan strategis dan/atau kejadian luar biasa yang dilakukan oleh kepala daerah (bupati) yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Sifatnya adalah investigatif untuk mencari fakta.
Apabila DPRD mencurigai adanya kebijakan bupati yang sangat merugikan daerah atau melanggar hukum secara serius, DPRD dapat memulai Hak Angket. Usulan hak angket diajukan oleh sejumlah anggota DPRD, kemudian disetujui dalam rapat paripurna.
Tujuan hak angket adalah membentuk panitia khusus (pansus) untuk mengumpulkan bukti, memanggil saksi (termasuk bupati dan jajarannya), dan menyusun laporan investigasi. Laporan hasil angket ini akan menjadi dasar bagi DPRD untuk melangkah ke tahap selanjutnya.
Hasil pansus adalah penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) yang lazimnya digunakan bila kepala daerah melakukan pelanggaran hukum (seperti korupsi, penyuapan, atau tindak pidana berat lainnya), kepala daerah tidak lagi memenuhi syarat sebagai kepala daerah, dan pelanggaran sumpah/janji jabatan.
Hak Menyatakan Pendapat inilah yang menjadi pintu gerbang resmi untuk usulan pemberhentian seorang bupati.
Pimpinan DPRD menyampaikan keputusan HMP kepada Mahkamah Agung. MA memiliki waktu 30 hari untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah pendapat DPRD tersebut terbukti secara hukum.
MA akan menguji apakah bupati benar-benar telah melanggar sumpah/janji, tidak lagi memenuhi syarat, atau melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Jika MA Membenarkan Pendapat DPRD: MA akan menyatakan bahwa pendapat DPRD terbukti. Putusan MA ini kemudian dikirim kembali ke DPRD.
Selanjutnya, DPRD akan menyelenggarakan rapat paripurna lagi untuk mengusulkan pemberhentian bupati kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri. Presiden kemudian akan menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemberhentian bupati tersebut.
Jika MA Menolak Pendapat DPRD: Jika MA menyatakan pendapat DPRD tidak terbukti, maka proses pemakzulan berhenti. Bupati tidak dapat diberhentikan dan posisinya tetap aman. ***
Editor : Ibnu Yunianto