DENPASAR,radarbali.jawapos.com – Mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makariem resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung Kamis 4 September 2025.
Nadiem Makarim terjerat kasus korupsi terkait pengadaan leptop saat masih menjabat.
Ia ditetapkan sebagai tersangka setelah memeriksa 121 saksi hingga hari ini.
"Kami menetapkan tersangka baru, dengan inisial NAM, selaku Mendikbudristek 2019-2024."
Nadiem jadi tersangka usai menjalani tiga kali pemeriksaan sebagai saksi.
Ia pertama kali dimintai keterangan soal kasus ini pada Senin (23/6) lalu. Saat itu, ia dimintai keterangan selama hampir 12 jam.
Baca Juga: Pengurus Golkar Jembrana Diperpanjang, Musda Ditunda, Berikut Ini Peta Kandidatnya
Kejagung menduga telah terjadi korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek, nilai proyeknya Rp 9,9 triliun.
Bermula pada 2020, Kemendikbudristek bikin rencana pengadaan bantuan peralatan TIK buat SD, SMP, dan SMA.
Baca Juga: Uya Kuya Maafkan Nenek Penjarah AC Rumahnya dan Beri Pesangon untuk Cucunya
Tim pengadaan merekomendasikan pemakaian laptop berbasis Windows.
Namun, Kemendikbudristek saat itu menggantinya dengan kajian baru yang memakai Chromebook.
Diduga, penggantian spesifikasi itu tak berdasarkan kebutuhan yang sebenarnya. Juga diduga ada persekongkolan atau pemufakatan jahat.
Nadiem Makarim akan langsung ditahan di Rutan Salemba 20 hari ke depan untuk penyelidikan lebih lanjut.***
Editor : Desi Rabiati