radarbali.jawapos.com- Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 dari Kementerian Sosial kembali menjadi perhatian masyarakat. Bantuan sosial bersyarat ini diberikan kepada keluarga miskin dan rentan yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Penyaluran dilakukan secara tunai maupun non-tunai melalui Bank Himbara (BNI, BRI, BTN, Mandiri) serta PT Pos Indonesia.
Tujuan utama PKH adalah meningkatkan taraf hidup keluarga penerima manfaat (KPM), mengurangi beban pengeluaran, hingga menciptakan perubahan perilaku menuju kemandirian. Selain itu, program ini juga diharapkan dapat mengurangi tingkat kemiskinan dan mempersempit kesenjangan sosial di Indonesia.
Besaran Bantuan PKH 2025
Kementerian Sosial telah menetapkan indeks bantuan sosial PKH 2025 sesuai kategori penerima. Besaran bantuan berbeda untuk setiap kelompok, mulai dari ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, disabilitas berat, hingga korban pelanggaran HAM berat.
Berikut rincian lengkap nominal bantuan PKH 2025:
Ibu Hamil/Nifas
Rp3.000.000 per tahun, atau Rp750.000 per 3 bulan.
Anak Usia 0–6 Tahun
Rp3.000.000 per tahun, atau Rp250.000 per bulan.
Anak Sekolah SD/Sederajat
Rp900.000 per tahun, atau Rp75.000 per bulan.
Anak Sekolah SMP/Sederajat
Rp1.500.000 per tahun, atau Rp125.000 per bulan.
Anak Sekolah SMA/Sederajat
Rp2.000.000 per tahun, atau Rp166.666 per bulan.
Penyandang Disabilitas Berat
Rp2.400.000 per tahun, atau Rp200.000 per bulan.
Lansia 60 Tahun ke Atas
Rp2.400.000 per tahun, atau Rp600.000 per 3 bulan.
Korban Pelanggaran HAM Berat
Rp10.800.000 per tahun, atau Rp900.000 per bulan.
Dengan skema ini, bantuan PKH terkecil diberikan kepada anak sekolah SD sebesar Rp900 ribu setahun, sementara yang terbesar bisa mencapai Rp10,8 juta per tahun untuk korban pelanggaran HAM berat.
Mekanisme Penyaluran PKH
Penyaluran PKH 2025 dilakukan bertahap dalam 1 tahun melalui beberapa metode:
1. Tunai – langsung diambil melalui kantor pos atau bank penyalur.
2. Non-Tunai – masuk ke rekening penerima manfaat yang bisa diakses menggunakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Bertahap – dicairkan per bulan, dua bulan sekali, atau per tiga bulan tergantung kategori bantuan.
Masyarakat penerima manfaat biasanya akan mendapatkan undangan resmi dari Kemensos atau Dinas Sosial daerah, lengkap dengan jadwal pencairan dan lokasi penyaluran.
Siapa yang Bisa Mendapatkan PKH?
Tidak semua keluarga miskin otomatis mendapatkan PKH. Ada beberapa syarat utama, antara lain:
Terdaftar dalam DTKS/DTSEN.
Masuk kategori penerima manfaat sesuai indeks.
Memiliki dokumen sah seperti Kartu Keluarga, KTP, dan rekening bank.
Selain itu, penerima bantuan diwajibkan mengikuti aturan, misalnya ibu hamil harus memeriksakan kandungan, anak sekolah harus aktif bersekolah, dan lansia harus rutin melakukan pemeriksaan kesehatan.
Kesimpulan
PKH 2025 adalah salah satu program bantuan sosial terbesar yang dijalankan pemerintah untuk mengurangi kemiskinan. Dengan besaran bantuan mulai dari Rp75 ribu per bulan hingga Rp10,8 juta per tahun, program ini diharapkan mampu meringankan beban keluarga miskin serta meningkatkan kualitas hidup masyarakat Indonesia.
Masyarakat yang merasa berhak mendapatkan bantuan ini bisa melakukan pengecekan di aplikasi resmi Kemensos (cekbansos.kemensos.go.id) atau menanyakan langsung ke kantor desa/kelurahan setempat.
Editor : Siti Patimah, SH