DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Seorang pengacara Agus Samijaya, S.H., M.H., resmi meraih gelar Doktor Ilmu Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Udayana (Unud) dalam siding terbuka di Aula setempat, Senin 22 September 2025.
Agus Samijaya sukses mempertahankan disertasinya yang berjudul, “Rekonseptualisasi Badan Bank Tanah dalam Mewujudkan Reforma Agraria untuk Kesejahteraan Rakyat” dengan nilai 3,9 alias sangat memusakan.
Dalam disertasinya, Dr. Agus Samijaya mengusulkan perlunya rekonstruksi Badan Bank Tanah di Indonesia agar fungsinya benar-benar selaras dengan tujuan reforma agraria.
Ia mengkritik praktik Bank Tanah saat ini yang menurutnya terlalu berorientasi pada investasi, memiliki kewenangan yang sentralistik, dan kurangnya transparansi yang berpotensi memicu penyimpangan.
Dr. Agus menekankan bahwa Badan Bank Tanah ideal harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta menjunjung tinggi prinsip keadilan sosial, transparansi, keberlanjutan ekologi, partisipasi masyarakat, dan perlindungan hak-hak petani dan masyarakat adat.
Disertasinya menegaskan bahwa reforma agraria merupakan amanat konstitusi dan solusi strategis untuk mengatasi konflik agraria dan ketimpangan penguasaan tanah di Indonesia.
”Dengan segala kewenangan yang dimilikinya, Badan Bank Tanah dapat menjadi instrumen atau sarana reforma agraria untuk membangun dan mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat, maka pengaturannya harus berlandaskan Pancasila dan UUD 1945,” tandas Agus Samijaya dalam Desertasi setebal 219 halaman, tersebut.
Sidang promosi doktor yang berlangsung khidmat sejak pukul 09.00 WITA ini dipimpin langsung oleh Dekan Fakultas Hukum Unud, Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H., M.Hum.
Tim penguji terdiri dari delapan akademisi dan praktisi hukum terkemuka, termasuk:
- Prof. Dr. I Putu Sudarma Sumadi, S.H., S.U. (Promotor)
- Dr. Made Gde Subha Karma Resen, S.H., M.Kn. (Ko-Promotor)
- Prof. Dr. I Nyoman Suyatna, S.H., M.H. (Penguji)
- Prof. Dr. Desak Putu Dewi Kasih, S.H., M.Hum. (Penguji)
- Dr. I Gusti Agung Mas Rwa Jayantiari, S.H., M.Kn. (Penguji)
- Nyoman Satyayudha Dananjaya, S.H., M.Kn., Ph.D. (Penguji)
- Dr. Ir. I Wayan Koster, M.M., Gubernur Bali (Penguji Eksternal).
Saat mempertahankan desertasinya, Agus Samijaya nyaris kesulitan menjawab pertanyaan penguji, hingga minta air minum.
Setelah presentasi dan sesi tanya jawab, Agus Samijaya dinyatakan lulus dengan predikat resmi menyandang gelar Doktor Ilmu Hukum.
Disebutkan, dengan pencapaian ini, Dr. Agus Samijaya menjadi doktor ke-164 dari Fakultas Hukum Unud. Kontribusi pemikirannya diharapkan dapat menjadi referensi penting bagi pembangunan hukum nasional.
Yang bikin haru, Agus Samijaya dihadapan forum sambil menitikkan air mata, minta maaf kepada keluarganya karena selama proses menyelesaikan program doktoralnya ini mengabaikan tanggungjawab sebagai suami dan kepala rumah tangga.
Namun ia berdoa, gelarnya ini dapat bermanfaat bagi penataan pertanahan di Bali dan Indonesia umumnya, sembari memekikkan Merdeka! diujung paparannya.***
Editor : M.Ridwan