JAKARTA, radarbali.jawapos.com - Badan Kepegawaian Negara (BKN) kembali menyesuaikan jadwal pengangkatan PPPK paruh waktu T.A 2024.
Perihal penyesuaian jadwal PPPK Paruh waktu TA 2024 dimuat dalam surat Plt. Deputi bidang penyelenggaraan layanan manajemen ASN BKN nomor 14120/B-KS.04.01/SD/D/2025.
BKN melakukan penyesuaian jadwal ini bertujuan untuk mempermudah para PPPK paruh waktu yang belum mengisi DRH karena terkendala dalam pengurusan berkas.
Pengisian DRH merupakan langkah awal bagi PPPK paruh waktu yang telah dinyatakan lulus seleksi yang selanjutnya
Menuju tahap untuk melanjutkan ke proses pemberkasan. Melalui pengisian DRH ini, para PPPK paruh waktu akan melengkapi data pribadi, seperti data diri, data keluarga dan data lainnnya.
Dikutip dari Instagram BKN Makassar pada Kamis, 25 September 2025, Berikut ini penyesuaian jadwal PPPK paruh waktu.
Baca Juga: Ole Romeny Comeback! Senjata Baru Timnas Indonesia Jelang Lawan Arab Saudi dan Irak
Pengisian DRH PPPK paruh waktu awalnya di jadwalkan pada 28 Agustus sampai 22 September 2025, kini kembali diperpanjang hingga 27 September 2025.
Usul penetapan nomor induk PPPK Paruh Waktu semula dijadwalkan pada 28 Agustus sampai 25 September 2015, kembali diperpanjang sampai 28 September 2025.
Penetapan nomor induk PPPK paruh waktu semula jadwalnya pada 28 Agustus sampai dengan 30 September 2025, dan untuk penetapan NIP ini tidak berubah yakni dijadwalkan pada 30 September 2025.
Baca Juga: Kelangkaan Stok Barang dan Sembako Picu Ekses Panic Buying di Tengah Krisis Ekonomi
Adanya penyesuaian jadwal ini, para PPPK paruh waktu diharapkan agar lebih teliti lagi memasukkan berkas dalam pengisian DRH ini.
Setelah PPPK Paruh waktu menyelesaikan pengisian DRH, maka tahap selanjutnya adalah usul penetapan Nomor induk PPPK paruh waktu, dan penetapan sebagai ASN.***
Editor : M.Ridwan