RADAR BALI - Sebanyak 1.721 tenaga honorer Pemkot Denpasar resmi mendapatkan status sebagai pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu terhitung sejak 1 Oktober 2025.
Meski demikian, mereka masih menunggu penerbitan nomor induk (NI) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ribuan tenaga honorer tersebut merupakan tenaga honorer yang tidak lolos seleksi PPPK penuh waktu tahun anggaran 2024.
Pemkot Denpasar kemudian mengusulkan ribuan tenaga honorer tersebut direkrut sebagai pegawai PPPK paruh waktu yang insentifnya dibayar dengan menggunakan APBD.
Meski hanya bekerja kurang dari 8 jam sehari, para petugas PPPK Paruh Waktu tersebut mendapatkan insentif berupa upah minimum kabupaten/kota sebesar Rp 3.298.116,50.
Mereka juga berhak mendapatkan tunjangan kinerja, tunjangan hari raya, hingga gaji ke-13.
Petugas PPPK paruh waktu tersebut juga dapat mengikuti seleksi menjadi PPPK penuh waktu dengan gaji dan tunjangan sesuai ketentuan pemerintah pusat.
Tahun ini, Pemkot Denpasar mengangkat 495 PPPK Penuh Waktu yang juga mulai bekerja sejak 18 September 2025.
Mereka adalah pegawai honorer yang berhasil lolos seleksi PPPK Tahap 2 tahun anggaran 2024.
Sebelumnya, sebanyak 3.926 pegawai PPPK penuh waktu hasil seleksi tahap 1 telah dilantik pada 1 Juni 2025 di Lapangan Puputan Badung, Denpasar.
Mayoritas pegawai yang diangkat sebagai PPPK merupakan pegawai di Dinas Pendidikan dan Olahraga serta Dinas Kesehatan Kota Denpasar. ***
Editor : Ibnu Yunianto