Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

AWAS! Etomidate: Obat Bius Legal Ini Jadi Ancaman Narkotika Baru dalam Kemasan Vape

Admin Radar Bali • Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:55 WIB
ilustrasi Vape- JawaPos.com
ilustrasi Vape- JawaPos.com

 

RadarBali.id- Fenomena penyalahgunaan obat bius legal, Etomidate, menjadi zat adiktif yang dicampurkan ke dalam cairan rokok elektrik (vape) tengah menjadi sorotan serius.

Etomidate, yang sejatinya merupakan obat anestesi intravena yang penting dalam dunia medis, telah disalahgunakan dan diklasifikasikan di beberapa wilayah sebagai New Psychoactive Substances (NPS) karena potensi bahaya adiktifnya.

Etomidate dalam Sudut Pandang Medis dan Penyalahgunaan

Secara medis, Etomidate adalah agen hipnotik yang digunakan untuk menginduksi tidur atau anestesi pada pasien sebelum prosedur operasi atau tindakan medis.

 Obat ini dikenal memiliki keunggulan karena efek minimalnya terhadap tekanan darah (stabilitas hemodinamik), menjadikannya pilihan untuk pasien dengan kondisi lemah. Penggunaannya harus dilakukan oleh tenaga medis profesional dengan dosis ketat dan pengawasan penuh.

Namun, ketika diubah menjadi cairan vape dan dihirup, Etomidate bertransformasi menjadi zat berbahaya dengan dampak yang tidak terkendali:

  1. Modus Penyalahgunaan: Etomidate cair diselundupkan dan dicampurkan ke dalam cairan vape. Pengguna menghirupnya tanpa menyadari dosis pasti yang masuk ke paru-paru dan peredaran darah, sehingga meningkatkan risiko overdosis.
  2. Status Hukum: Meskipun statusnya di Indonesia mungkin belum secara resmi masuk dalam golongan Narkotika atau Psikotropika dalam Undang-Undang, Etomidate telah diklasifikasikan sebagai NPS (Zat Psikoaktif Baru) oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) di Indonesia, yang berarti diawasi secara ketat karena efek sedatif dan risiko penyalahgunaan yang tinggi. Di beberapa negara seperti Singapura dan Hong Kong, zat ini telah diklasifikasikan sebagai racun atau obat terkontrol.

Dampak dan Bahaya Zat Adiktif Etomidate pada Tubuh

Penyalahgunaan Etomidate, terutama melalui inhalasi (vape), jauh lebih berbahaya daripada penggunaan medis yang diawasi. Inhalasi mempercepat penyerapan zat ke paru-paru dan langsung ke aliran darah, yang berpotensi memicu efek serius dan fatal:

Efek Samping

Kehilangan Kesadaran Mendadak (Efek Hipnotik): Fungsi utama Etomidate adalah menidurkan. Dalam dosis tinggi atau tidak terkontrol melalui vape, pengguna dapat tiba-tiba kehilangan kesadaran atau pingsan.

Gangguan Neurologis: Meliputi kebingungan, disorientasi, iritasi saluran napas, pusing, mual dan muntah, tremor, kejang otot, dan gangguan koordinasi tubuh. Pengguna bisa tampak seperti "zombie" (linglung dan tidak stabil).

Gagal Napas: Overdosis Etomidate dapat menekan pusat pernapasan, yang berujung pada gagal napas dan potensi kematian.

Dampak Jangka Panjang dan Risiko Kesehatan Serius:

Merusak dengan Kemasan Tren Gaya Hidup

Modus penyalahgunaan Etomidate dalam cairan vape adalah ancaman nyata yang menyamar sebagai tren gaya hidup modern.

Penting bagi masyarakat, terutama generasi muda, untuk menyadari bahwa cairan rokok elektrik bisa disusupi zat-zat berbahaya dan ilegal.

 Etomidate adalah obat bius keras yang hanya boleh digunakan di bawah pengawasan medis ketat, dan penyalahgunaannya di luar prosedur medis dapat berakibat fatal.[dirangkum dari berbagai sumber]

Editor : Hari Puspita
#zat adiktif #rokok elektronik #vape #narkoba #psikotropika