Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Duh! Tunggakan Capai Rp4,5 Miliar, 75 Kios di Pasar Badung Disegel! Perumda Pasar Terpaksa Ambil Sikap Tegas

Adrian Suwanto • Senin, 3 November 2025 | 21:40 WIB
SEPI : Kondisi los lantai atas, lantai 3 dan 4 Pasar Badung. (Adrian Suwanto/Radar Bali)
SEPI : Kondisi los lantai atas, lantai 3 dan 4 Pasar Badung. (Adrian Suwanto/Radar Bali)

 

DENPASAR, RadarBali.id– Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Sewakadarma Kota Denpasar mengambil langkah tegas dengan mencabut hak sewa sebanyak 75 unit kios dan los yang berada di lantai 3 dan 4 Pasar Badung.

Kebijakan ini diambil setelah puluhan lapak tersebut dibiarkan kosong oleh pedagangnya dan tercatat memiliki total tunggakan retribusi sewa yang fantastis, mencapai hampir Rp4,5 miliar sejak masa Pandemi Covid-19.

Direktur Perumda Pasar Sewakadarma Kota Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata, menjelaskan bahwa pencabutan hak sewa dilakukan karena para pedagang dinilai sudah tidak menunjukkan niat untuk berjualan kembali maupun melunasi kewajiban sewa mereka.

"Kios dan los yang tidak bayar sewa kita cabut haknya, sudah lama tidak digunakan alasannya sepi. Padahal itu sudah dihitung pasca perbaikan kembali, kami berikan kesempatan kepada pedagang lain yang mau berjualan,” tegas Gus Kowi, sapaan akrabnya.

Fokus Tunggakan di Lantai Atas

Menurut Gus Kowi, sebagian besar tunggakan besar ini berasal dari pedagang di lantai atas Pasar Badung. Aktivitas perdagangan memang sempat menurun tajam selama dan setelah pandemi, yang menyebabkan banyak kios di lantai atas tidak lagi difungsikan.

"Pendapatan memang menurun waktu Covid-19, kondisi pasar sempat tutup dan banyak pedagang jarang naik ke lantai atas. Tapi setelah kondisi pulih, kewajiban mereka harus dijalankan,” ujarnya.

Perumda mengaku telah berulang kali memberikan kelonggaran, termasuk menawarkan skema cicilan dan masa tenggang, namun tidak diindahkan.

"Kalau terus dibiarkan maka pendapatan daerah ikut tergerus. Sehingga kami harus bertindak tegas,” kata Gus Kowi.

Rayu Minat Pedagang Baru dengan Insentif Sewa Gratis Sebulan

Sebagai tindak lanjut dari langkah penertiban ini, Perumda Pasar Sewakadarma kini membuka kesempatan baru bagi pedagang yang berminat mengisi kios-kios kosong tersebut.

Perumda bahkan menawarkan insentif menarik berupa pembebasan sewa selama satu bulan pertama.

“Kami berikan promosi, satu bulan gratis sewa tempat. Harapannya bisa menarik pedagang baru dan menghidupkan kembali aktivitas pasar,” jelasnya.

Langkah tegas ini diambil untuk menyehatkan manajemen pasar. "Pasar harus produktif bukan dibiarkan kosong tanpa aktivitas. Kami akan terus berbenah agar ke depan pengelolaan pasar lebih profesional dan berkeadilan bagi semua pihak,” pungkas Gus Kowi.[*]

Editor : Hari Puspita
#kota denpasar #Sewa Kios #perumda pasar #pasar badung #pasar sepi