DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait bersama Menteri Dalam Negeri, Mohammad Tito Karnavian dan Kepala Staf Kepresidenan RI, M. Qodari melaksanakan serangkaian kunjungan kerja di Kota Denpasar pada Senin (24/11/2025).
Dalam kunjungan tersebut, Menteri PKN Maruarar Sirait (ara) menanyakan kepada Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara jumlah rumah tak layak di Denpasar yang akan diperbaiki tahun depan.
Kehadiran tiga menteri anggota Kabinet Merah Putih ini disambut Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara didampingi Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana serta OPD terkait yang dipusatkan di Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar.
Adapun sejak tiba, rombongan langsung meninjau penerapan pembebasan biaya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) RI, Maruarar Sirait memberikan apresiasi atas ketanggapan Pemerintah Kota Denpasar dalam menyediakan landasan hukum untuk pembebasan BPHTP dan PBG bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Pihaknya juga mengapresiasi layanan di MPP Sewakadarma yang cepat dan sangat memudahkan masyarakat.
“Tugas kita membantu masyarakat, meringankan beban masyarakat, ini di MPP Kota Denpasar sudah cepat, dengan catatan persyaratan lengkap, dan ini sangat baik dalam pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Ara menyebut, tahun ini anggaran renovasi rumah 45 ribu dan tahun depan meningkat drastis sebanyak 400 ribu termasuk memperbaiki 100 rumah tak layak di Denpasar.
”Dari 45 ribu tahun ini, tahun depan menjadi 400 ribu, dan untuk Kota Denpasar kita akan bantu 100 perbaikan sesuai dengan aturan dan persyaratan. Denpasar 100 kita ikut harusnya tidak ada lagi rumah tidak layak huni di denpasar,” ucap Ara.
Sesuai arahan Presiden, pemerintah telah membebaskan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah yang sebelumnya dikenakan biaya. Selain itu, izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang sebelumnya dikenal sebagai IMB juga digratiskan bagi kelompok masyarakat tersebut.
“Kemudian, juga PBG-nya, persetujuan bangunan gedung, dulu namanya IMB, sekarang namanya PBG, itu juga sudah gratis, itu berjalan, dan dimonitor,” tegasnya.
Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara mengatakan, pihaknya telah berusaha mengentaskan rumah kumuh atau tidak layak huni. Namun, 100 rumah tak layak huni tak bisa direnovasi karena terkendala sertifikat lahan.
Harapannya dengan kehadiran Menteri PKP ada perubahan regulasi sehingga seratus rumah itu dapat direnovasi menjadi rumah yang layak.
”Pada prinsipnya kami siap mendukung program perumahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), namun demikian diperlukan penyesuaian aturan di beberapa titik, terutama perbaikan rumah tidak layak huni yang status kepemilikan lahannya bukan milik sendiri, dengan demikian, kawasan kumuh di Kota Denpasar dapat diatasi maksimal,” ujarnya.
Jaya Negara menyebut, sebelumnya telah mengusulkan perbaikan 60 rumah, tapi ditolak karena tidak memenuhi syarat. Harapannya janji yang disampaikan Menteri Ara dapat menuntaskan rumah tidak layak huni di Denpasar.” Makanya tadi beliau janji 100, mudah mudahan regulasi memenuhi tanpa sertifikat,” tandasnya.***
Editor : M.Ridwan