Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

10 Prajurit TNI Dituntut Berat, Tiga Diajukan Pemecatan, Buntut Keroyok Basir Lantaran Gelapkan Motor Hingga Tewas

Andre Sulla • Selasa, 25 November 2025 | 19:05 WIB
KEROYOK: Sidang 10 prajurit TNI yang mengeroyok Basir hingga tewas lantaran dugaan penggelapan motor
KEROYOK: Sidang 10 prajurit TNI yang mengeroyok Basir hingga tewas lantaran dugaan penggelapan motor

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Sidang kasus pengeroyokan berujung maut terhadap Komang Juliartawan alias Basir, 31, kembali digelar di Pengadilan Militer II-14 Denpasar, Senin (24/11/2025). Dalam sidang lanjutan yang berlangsung tegang tersebut, Oditur Militer Letkol Chk I Dewa Putu Martin, S.H., M.H., menjatuhkan tuntutan berat terhadap 10 prajurit TNI yang terlibat. Tiga di antaranya bahkan dituntut pemecatan dari dinas militer.

Para terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan kematian, sebagaimana Pasal 170 ayat (3) KUHP. “Perbuatan para terdakwa telah mencederai Sapta Marga dan Sumpah Prajurit, serta merusak citra TNI AD khususnya Yonif 900/SBW,” tegas Oditur dalam persidangan.

Tiga prajurit yang dinilai memiliki peran dominan, Kadek Susila Yasa, I Putu Agus Herry Artha Wiguna, serta Kadek Harry Artha Winangun.

"Masing-masing dituntut 9 tahun penjara dikurangi masa tahanan, dan pemecatan tidak hormat dari dinas TNI," tuturnya. Sementara tujuh terdakwa lainnya, yakni Martinus Moto Maran, Yulius Katto Ate, Komang Gunadi Buda Gotama, Franklyn Sandro Iyu, Devi Angki Agustino Kapitan, Muhardan Mahendra Putra, dan I Gusti Bagus Keraton Arogya, dituntut 3 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, Oditur menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan, termasuk tindakan para terdakwa yang dinilai bertindak sebagai vigilante, mengedepankan kepentingan pribadi, serta mengabaikan kewajiban moral sebagai prajurit penjaga rakyat. "Adapun hal meringankan yaitu para terdakwa mengakui kesalahan, menyesal, dan belum pernah dihukum sebelumnya," kisahnya. 

Suasana sidang sempat haru ketika salah satu keluarga terdakwa tak kuasa menahan tangis hingga terjatuh. Sementara para terdakwa dan penasihat hukum menyatakan akan menyampaikan pledoi pada persidangan berikutnya. Seperti berita sebelumnya, kasus ini mencuat setelah Basir, warga Desa Sepang, Busungbiu, ditemukan tewas setelah mengalami penyiksaan berjam-jam. Dalam dakwaan terungkap, peristiwa bermula ketika tiga terdakwa utama mencurigai korban penggelapan motor milik orang tua salah satu terdakwa.

 Baca Juga: Bali Tak Pernah Nihil Kasus Penyalahgunaan Narkoba, Minim Fasilitas Rehabilitasi, Ini Langkah Komite III DPD RI

Basir ditemukan di Denpasar, Minggu malam (23/3). Ia kemudian dibawa dengan mobil menuju Buleleng. Sepanjang perjalanan, korban diinterogasi sambil dipukul. Setibanya di asrama militer Banyuasri, kekerasan kian brutal. Basir dihajar menggunakan selang plastik, selang kompresor, dicekik, ditendang, hingga dipukul dengan tali skipping oleh terdakwa lain yang datang belakangan.

Beberapa saksi yang melihat aksi brutal itu memilih meninggalkan ruangan karena takut. Kondisi Basir menurun menjelang fajar, hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Dokter RSUD Buleleng memastikan korban sudah tak bernyawa saat tiba di rumah sakit. Hasil autopsi menyebut penyebab kematian adalah mati lemas akibat penganiayaan berat.

Setelah keluarga korban melapor, Subdenpom Singaraja bergerak cepat mengamankan para prajurit yang terlibat. Mereka kini ditahan di Staltahmil Pomdam IX/Udayana. Sejumlah barang bukti turut disita, termasuk kasur, bantal, dan sprei yang digunakan korban sebelum meninggal sebagian di antaranya diduga sempat dibakar oleh para terdakwa untuk menghilangkan jejak. Sidang pledoi dijadwalkan digelar pada pekan depan.***

 

Editor : M.Ridwan
#penganiayaan #Pengadilan Militer Denpasar #pengeroyokan #sidang militer