Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Sahkan Ranperda Perlindungan Lingkungan, Gencar Tertibkan Pelanggaran Tata Ruang, amin Stop Alih Fungsi Lahan, Dewan Minta Bebaskan ini

Ni Kadek Novi Febriani • Rabu, 10 Desember 2025 | 12:10 WIB

 

MULAI TERDESAK: Bentang persawahan di wilayah Kota Denpasar masih ada namun sudah mulai terdesak jika tak dilindungi.
MULAI TERDESAK: Bentang persawahan di wilayah Kota Denpasar masih ada namun sudah mulai terdesak jika tak dilindungi.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com - Persoalan lingkungan di Denpasar jadi fokus pemerintah pasca-banjir besar terjadi September lalu. Kongkritnya, Pemerintah Kota Denpasar mengesahkan Ranperda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kota Denpasar Tahun 2025-2054, bersama dua ranperda lainnya.

Yakni Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi dan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di DPRD Kota Denpasar Selasa (9/12/2025).

Fraksi Gerindra DPRD Kota Denpasar dalam pandangan umum menyampaikan, pada pasal 4 perda ini bertujuan meningkatkan kualitas lingkungan hidup dan pengelolaan lingkungan hidup serta melindungi keberlanjutan fungsi lingkungan hidup.

Guna menekan alih fungsi lahan mendorong minat generasi muda untuk menjadi petani, dibutuhkan kebijakan-kebijakan yang mendukung hal tersebut.

Wali Kota Denpasar diharapkan membuat kebijakan yang pro, salah satunya pembebasan pajak bumi dan bangunan (PBB) lahan pertanian dan akses pendanaan dan pemasaran serta penyaluran hasil produksi dengan harga kompetitif.

“Suksesnya penerapan peraturan daerah tentang Rencana Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup adalah ketegasan dari pemerintah melalui OPD-OPD terkait untuk melaksanakan aturan di lapangan,” ungkap Gede Tommy Sumertha, salah satu anggota Fraksi Gerindra yang membacakan pandangan umum Selasa, 9 Desember 2025.

 Baca Juga: Fokus Targetkan Desak Rita ke Olimpiade 2028, FPTI Bali “Melepas” SEA Games 2025

Hadir Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa mewakili Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara, mengatakan dalam penetapan tiga ranperda itu sudah disepakti oleh DPRD Kota

Denpasar. Adapun usulan disampaikan seluruh fraksi akan ditindaklanjuti karena sarana tersebut konstruktif terkait penanganan bencana sangat penting.”Lakukan mitigasi, pengendalian lingkungan, penertiban tata ruang,”ungkap Wakil Wali Kota Denpasar Kadek Agus.

Lebih lanjut, Kadek Agus menyebut pemerintah kota telah gencar lakukan penertiban tata ruang. Sebutnya jumlah pelanggaran kemungkin akan bertambah. Kini, tercatat sudah ada 26 lebih titik pelanggaran.

Kadek Agus jamin dengan perda pengendalian lingkungan dapat menghentikan alih fungsi lahan.

”Kami yakini bisa hentikan alih fungsi lahan berkaca musibah dialami harus komitmen penegakkan tata ruang,” tukasnya.***

 

Editor : M.Ridwan
#persawahan #dprd kota denpasar #tata ruang #Perda perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup #pemkot denpasar