Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Polemik Lift Kaca Klingking, Gede Adi Layangkan Surat Keberatan Kepada Gubernur Koster

Ni Kadek Novi Febriani • Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:53 WIB
Kolase foto: Lift Kaca di pantai Klingking Nusa Penida
Kolase foto: Lift Kaca di pantai Klingking Nusa Penida

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Polemik pembangunan lift kaca di pantai Klingking Nusa Penida Klungkung Bali terus berlanjut. Gede Adi, pengacara investor China menyatakan telah melayangkan surat keberatan kepada Gubernur Wayan Koster terkait penghentian sementara Proyek Lift Klingking Beach.

Ketika ditanya perihal perintah pembongkaran, Gede Adi hanya tersenyum. Gede meyakinkan bahwa sampai saat ini pihaknya belum pernah melihat Surat Keputusan atau SK  Gubernur Bali terkait proyek klingking Beach.

"Tentunya untuk setiap upaya yang mencederai rasa keadilan bagi klien kami, maka akan kami tanggapi dengan serius." ujar pengacara yang berkantor di jalan Gatsu Barat Denpasar.

"Kalau klien kami disuruh membongkar, enggaklah, justru klien kami ingin melanjutkan pembangunan tersebut sampai selesai." tegas Gede Adi.

Pihaknya menjelaskan, bahwa sejak awal perncanan pembangunan pihak PT. Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sudah menandatangani perjanjian kerjasama dengan PT. BNP (PT Lokal) yang dipercaya untuk mengurus perizinan.

"Jadi terkait perizinan sepenuhnya merupakan kewajiban dari PT. BNP (PT Bangun Nusa Properti), sebagaimana tertuang dalam Akte Perjanjian Kerja Sama antar klien kami dengan PT BNP.Pada waktunya nanti akan kami jelaskan panjang lebar, sabar ya, untuk saat ini saya rasa cukup." Tutup Gede Adi.

Gubernur Bali, Wayan Koster, sebelumnya telah memerintahkan pembongkaran total proyek lift kaca di Pantai Klingking, Nusa Penida, karena menurutnya ditemukan banyak pelanggaran tata ruang dan lingkungan, serta tidak memiliki izin lengkap.

Investor diberi waktu 6 bulan untuk membongkar sendiri, lalu 3 bulan untuk pemulihan ruang, dengan ancaman pembongkaran oleh pemerintah jika tidak patuh, dan akan diganti dengan penataan tangga alami yang lebih ramah lingkungan.

Proyek lift kaca ini merupakan investasi Penanaman Modal Asing (PMA) dari investor asal Tiongkok, dengan nilai investasi sekitar Rp 200 miliar. PT BNP bermitra dengan PT Indonesia Kaishi Tourism Property Invesment Development Group, dalam merealisasikan investasi besar ini. Lahan pembangunan disewa dari Banjar Adat Karang Dawa, Desa Bunga Mekar.***

Editor : M.Ridwan
#polemik #pantai klingking #klungkung