RADAR BALI - Rencana Pemerintah Kota Denpasar untuk merelokasi pembuangan sampah ke Kabupaten Bangli memicu perdebatan hangat di kalangan legislatif Bangli.
Proyeksi pengiriman 190 truk sampah per hari ke TPA Landih yang direncanakan mulai Januari 2026 ini melahirkan empati regional versus kekhawatiran ekologis.
Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika memberikan sinyal positif atas rencana ini. Politikus PDIP tersebut memandang persoalan sampah di Denpasar dan Badung sebagai tanggung jawab kolektif Bali, bukan sekadar urusan wilayah tertentu.
"Keterlibatan Bangli adalah bentuk empati untuk membantu penyelesaian persoalan sampah di Bali. Apalagi konsep awal TPA Bangli memang dirancang sebagai TPA regional," ujar Suastika seperti dikutip Bali Express.
Meski demikian, dia menegaskan bahwa kerja sama selama dua tahun ini harus diperkuat dengan Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang jelas, mencakup sosialisasi, kompensasi, hingga mekanisme pengangkutan.
Sebaliknya, nada skeptis datang dari anggota DPRD lainnya. I Wayan Sutama menilai kebijakan ini terkesan terburu-buru dan berisiko menimbulkan ketidakadilan ekologis.
Dia khawatir Bangli hanya diposisikan sebagai wilayah penampung masalah tanpa jaminan ilmiah terkait risiko overcapacity atau pencemaran air tanah (lindi).
"Tidak ada jaminan ilmiah TPA Bangli mampu menampung beban tambahan tanpa risiko polusi dan ancaman kesehatan publik," tegas politikus Golkar tersebut.
Senada dengan Sutama, I Nengah Darsana juga menyatakan penolakan karena khawatir Bangli akan berakhir seperti TPA Suwung yang kini menjadi beban lingkungan yang pelik.
Langkah darurat ini diambil Pemkot Denpasar sebagai dampak dari penutupan permanen TPA Suwung yang dijadwalkan pada Februari 2026.
Saat ini, volume sampah yang masuk ke Suwung sudah dipangkas hingga 50%.
Pada awal Januari, sebanyak 150 armada truk sampah swakelola akan dibawa ke TPA Suwung hingga penutupan total.
Sedangkan 190 truk sampah yang dikelola DLHK Denpasar akan dialihkan ke TPA Landih, Bangli.
Relokasi ini bersifat sementara sembari menunggu kesiapan infrastruktur pengolahan sampah mandiri di Denpasar.
Misalnya, penyelesaian PSEL Pesanggaran dan pengadaan mesin RDF berkapasitas 200 ton di TPST Tahura.***
Editor : Ibnu Yunianto