DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan sejumlah catatan dalam pengelolaan aset Pemerintah Provinsi Bali. Temuan itu disampaikan saat penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Semester II Tahun 2025 di Hotel Four Star, Jalan Raya Puputan, Denpasar, Selasa (30/12).
BPK menyoroti pencatatan Barang Milik Daerah (BMD) belum sepenuhnya tertata belum sesuai proses digitalisasi. Kondisi ini berisiko pemerintah daerah tidak memiliki database yang andal dan informatif yang dapat digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan.
Tidak ada invetarisasi digital membuat pemerintah daerah kehilangan penguasaan atas aset.
Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, mengatakan persoalan lain juga ditemukan dalam pemanfaatan aset daerah dengan pihak ketiga. Sebagian kerja sama belum didukung perjanjian atau kontrak sesuai ketentuan.
“Masih ada pemanfaatan aset yang belum disetujui pejabat berwenang dan dokumen pendukungnya tidak memadai. Ini berpotensi menimbulkan penyalahgunaan aset dan masalah hukum,” ujarnya.
BPK menyatakan, nilai rata-rata kinerja Pemprov Bali dan pemerintah kabupaten/kota telah mencapai indikator nasional sebesar 70 persen.
Baca Juga: Konsumsi BBM dan Gas di Bali Meningkat Drastis di Liburan Nataru
Satria Perwira menegaskan, seluruh rekomendasi BPK wajib ditindaklanjuti dalam 60 hari. Ia mengapresiasi langkah perbaikan yang telah dilakukan serta menyatakan BPK siap mendukung melalui pelatihan inventarisasi BMD, khususnya terkait digitalisasi, pengamanan, dan pemanfaatan aset.
Dalam kesempatan itu, BPK RI Perwakilan Bali menyerahkan sejumlah LHP kepada DPRD dan pemerintah daerah. LHP kinerja manajemen aset Pemprov Bali diserahkan kepada Komisi II DPRD Provinsi Bali dan Gubernur Bali.
Sementara itu, LHP kinerja data pokok pendidikan Kabupaten Buleleng diserahkan kepada Wakil Bupati Buleleng. LHP manajemen aset Kabupaten Karangasem diserahkan kepada DPRD dan Wakil Bupati Karangasem. Adapun LHP kepatuhan belanja daerah Kabupaten Tabanan diserahkan kepada Bupati dan DPRD Tabanan.
Gubernur Bali Wayan Koster meminta seluruh jajaran eksekutif dan legislatif menindaklanjuti rekomendasi BPK secara serius. Ia menegaskan pengelolaan keuangan daerah harus profesional dan bebas dari kepentingan politik.
“Urusan negara tidak boleh dicampur dengan kepentingan partai, termasuk dalam pembahasan APBD dan tindak lanjut hasil audit,” tegasnya.***
Editor : M.Ridwan