Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Bikin Nyesek, Tanah dan Bangunan Pria Ini Diterjang Banjir Akibat Saluran Air Diduga Dibuat Bali Handara

Francelino Junior • Selasa, 13 Januari 2026 | 07:04 WIB
KEBANJIRAN: Air dari saluran air masuk ke dalam bangunan di Pancasari, Minggu (11/1/2025).
KEBANJIRAN: Air dari saluran air masuk ke dalam bangunan di Pancasari, Minggu (11/1/2025).

SINGARAJA, Radarbali.id  – Reydi Nobel, seorang pemilik tanah dan bangunan di Desa Pancasari, Sukasada, Buleleng melaporkan Handara Golf & Resort Bali ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali. Laporan itu dibuat Reydi menyusul tanah dan lima bangunan rumah kayu (glamping), serta kantor miliknya beberapa kali kebanjiran.

Reydi mengatakan, banjir yang melanda lahannya patut diduga akibat saluran air selebar 6 meter yang dibuat oleh pihak Handara Golf & Resort Bali. Sebelum ada saluran air tersebut, tanah milik Reydi tidak pernah kebanjiran. Reydi menambahkan, selain dirinya, petani stroberi di sekitarnya juga terdampak.

”Banjir paling parah terjadi Minggu (11/1/2025). Air setinggi lutut orang dewasa menerjang dan merendam lahan beserta bangunan. Sebelum ada saluran tersebut, lahan kami tidak pernah kebanjiran,” ujar Reydi, Senin (12/1/2025).

Reydi mengungkapkan, pada denah resmi sertifkiat hak milik (SHM) Nomor 2851/Pancasari, tidak terdapat saluran irigasi atau aliran sungai. Namun, di lapangan saat ini telah terdapat saluran air yang diarahkan langsung menuju tanah miliknya. Ia menduga saluran tersebut dibangun oleh pihak Handara Golf & Resort Bali tanpa dasar perizinan yang sah.

”Sejak April 2023 mereka mengeruk dan membuat saluran air menggunakan ekskavator. Lebar saluran air yang dibuar sekitar 6 meter. Namun, saluran tersebut diarahkan ke lahan saya,” bebernya.

Reydi menambahkan, di samping lahannya ada saluran air selebar 1 meter milik Pemprov Bali. Saluran air tersebut tidak mampu menampung air dari saluran air yang dibuat Handara Golf & Resort Bali. Walhasil, air meluap ke lahan milik Reydi dan beberapa petani di sekitarnya.

Untuk memastikan status aliran air tersebut, Reydi mengaku telah meminta klarifikasi kepada Kementerian Pekerjaan Umum melalui Balai Wilayah Sungai (BWS) Bali Penida. Berdasarkan surat balasan bernomor HM.01-Bws8/039 tertanggal 30 Juli 2025, dinyatakan bahwa berdasarkan hasil verifikasi pada database Wilayah Sungai Bali Penida, tidak terdapat aliran sungai di lokasi.

”Keberadaan saluran air tersebut menimbulkan dampak langsung terhadap tanah dan bangunan kami. Aliran air yang deras menyebabkan genangan dan merusak bangunan,” tukasnya.

Pria yang juga advokat itu mengaku telah berupaya membangun tanggul atau tembok pembatas agar air tidak meluap. Namun, besarnya volume air membuat tanggul tak mampu menahan air hingga akhirnya meluap.

Reydi mengaku mengalami kerugian materiil dan inmateriil yang tidak sedikit. ”Kalau dihitung dari awal membangun, kerugian kami miliaran. Saya sudah lama bersabar dan berkeluh kesah, tapi tidak ada solusi apapun,” tukasnya.

Ia menilai pembangunan saluran air diduga melanggar ketentuan hukum, di antaranya Pasal 201 KUHP terkait kelalaian yang mengakibatkan kerusakan bangunan, serta ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 4 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Buleleng Tahun 2024–2044.

Sebelum menempuh jalur hukum, Reydi mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak Handara Golf & Resort Bali pada 7 Maret 2025. Pertemuan antara kedua pihak juga sempat dilakukan pada 13 Maret 2025, di mana dibahas skema ganti kerugian. Namun, hingga saat ini tidak tercapai kesepakatan penyelesaian.

Reydi mengaku sempat menyampaikan keberatannya dalam mediasi yang difasilitasi Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Buleleng pada 21 Mei 2025, yang turut dihadiri perwakilan desa dan unsur DPRD. Namun, dalam mediasi tersebut tidak diperoleh solusi atas permasalahan yang terjadi.

Ia kembali mengirimkan surat aduan ke sejumlah instansi terkait, termasuk Dinas PUPR, Satpol PP, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng. Hingga akhirnya, pada 16 September 2025, Reydi secara resmi menyampaikan aduan ke Ditreskrimsus Polda Bali.

Sementara itu, Legal Handara Golf & Resort Bali, Evy Krisna yang dikonfirmasi terpisah mengatakan, saluran air itu dibuat murni atas permintaan masyarakat sekitar. Karena hujan yang selalu melanda wilayah tersebut, selalu saja menimbulkan genangan air bahkan banjir. ”Itu (saluran air) murni permintaan warga, bahkan dibuat juga bergotong royong, kami sediakan semacam CSR. Airnya memang mengarah kesana,” katanya dikonfirmasi Jawa Pos Radar Bali. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#bali handara #pancasari #banjir #ditreskrimsus polda bali