Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Menangi Gugatan hingga MA, Ayah Remaja Korban Tiang Listrik Roboh di Jembrana Kecewa Sikap PLN

Maulana Sandijaya • Senin, 26 Januari 2026 | 19:02 WIB
BERTAHUN-TAHUN MENANTI: I Gusti Putu Mudiasa (kanan) bersama penasihat hukumnya, Dewa Agus Satrya Wijaya menunjukkan putusan yang memenangkan dirinya atas PLN Rayon Negara
BERTAHUN-TAHUN MENANTI: I Gusti Putu Mudiasa (kanan) bersama penasihat hukumnya, Dewa Agus Satrya Wijaya menunjukkan putusan yang memenangkan dirinya atas PLN Rayon Negara

NEGARA, Radarbali.id – Meski sudah memenangkan gugatan hingga Mahkamah Agung (MA), I Gusti Putu Mudiasa, warga Negara, Jembrana, harus bersabar mendapat keadilan atas kematian putra semata wayangnya. Pasalnya, PT PLN (Persero) Rayon Negara tak kunjung menjalankan putusan pengadilan.

Gugatan perdata yang diajukan Mudiasa dikabulkan di seluruh tingkat peradilan, mulai dari Pengadilan Negeri (PN) Negara, Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar, hingga Mahkamah Agung.

Kuasa hukum Mudiasa, Dewa Agus Satrya Wijaya, mengaku sangat kecewa terhadap sikap PT PLN Rayon Negara. Menurut Mudiasa, semestinya PT PLN Rayon Negara segera menjalankan putusan karena putusan telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

”Kami sudah mengajukan permohonan eksekusi ke PN Negara, bahkan pengadilan telah dua kali memanggil PLN untuk menghadiri aanmaning atau teguran. Tetapi termohon tidak hadir tanpa alasan jelas,” ujar Dewa Agus, Senin (26/1).

Dalam putusan kasasi MA tertanggal 15 September 2025, majelis hakim menolak permohonan kasasi yang diajukan PT PLN Rayon Negara. Hakim juga menghukum PT PLN Rayon Negara membayar biaya perkara tingkat kasasi sebesar Rp 500 ribu.

Karena PLN tidak kunjung mematuhi putusan, Dewa Agus bersiap mengajukan sita eksekusi. “Kami akan menempuh langkah tegas sesuai mekanisme hukum,” tukasnya.

Sementara itu, Manager Komunikasi dan TJSL PT PLN (Persero) UID Bali, I Wayan Eka Susana mengatakan akan mengikuti putusan terakhir. ”Pada intinya PLN akan mengikuti putusan (hukum) terakhir,” ujar Eka.

Sebelumnya, PN Negara melalui putusan 3 Desember 2024 menyatakan PLN terbukti melakukan perbuatan melawan hukum. Hakim menghukum PLN membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 85,6 juta serta ganti rugi inmateriil Rp 1 miliar kepada Mudiasa. Putusan tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi Denpasar pada 4 Februari 2025.

Gugatan ini berawal dari peristiwa tragis yang merenggut nyawa putra Mudiasa, I Gusti Ngurah Andika Bintang Maharta. Andika meninggal dunia setelah menabrak tiang listrik milik PLN yang roboh di kawasan Batu Agung, Negara, pada 21 Juli 2021. Fakta persidangan mengungkap tiang listrik tersebut sebelumnya telah dilaporkan dalam kondisi miring, namun tidak segera diperbaiki.

”Perkara ini bukan semata soal nilai ganti rugi. Gugatan ini menjadi pengingat serius bagi PLN agar lebih bertanggung jawab terhadap keselamatan publik,” tegas Dewa Agus.

Berdasarkan fakta persidangan, fondasi tiang listrik dinilai tidak kokoh dan tidak dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Menurut Dewa Agus, jika pengecekan dilakukan dengan benar dan standar keselamatan dipatuhi, kecelakaan ini seharusnya bisa dicegah.

Sementara itu, Mudiasa berharap PLN segera melaksanakan putusan pengadilan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan hukum. ”Juga menjadi pelajaran agar kejadian serupa tidak kembali terulang,” ucapnya

Editor : Maulana Sandijaya
#Mahkama Agung #PLN Rayon Negara #UID PLN Bali #tiang listrik roboh