TABANAN, Radar Bali.id– Pelarian I Wayan Sudiadnyana,51, oknum anggota Polri yang nekat menjambret pedagang sayur, berakhir di jeruji besi.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja resmi menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa setelah terbukti sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Vonis tersebut tercatat lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 5 bulan penjara. Meski hukuman pidana telah diputuskan, nasib karier Sudiadnyana di kepolisian kini berada di ujung tanduk.
Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggotanya tersebut tidak berhenti pada vonis hakim. Sidang etik kepolisian telah menanti begitu terdakwa menyelesaikan masa tahanannya.
"Sidang etik pasti ada dan itu wajib. Namun tidak bisa dibarengkan dengan proses pidana. Nanti setelah yang bersangkutan bebas, baru sidang etik dilaksanakan," tegas AKBP Bayu Pati, Selasa (27/1/2026).
Mengingat kasus ini melibatkan dua wilayah hukum polres yang berbeda, AKBP Bayu menyebutkan bahwa sidang etik kemungkinan besar akan diambil alih oleh Polda Bali. Terkait potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kapolres enggan berspekulasi karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis sidang etik.
Peristiwa memalukan ini terjadi saat Sudiadnyana berpura-pura membeli tomat. Bukannya membayar, ia justru memukul kepala pedagang menggunakan tongkat dan merampas kalung emas milik korban. Aksi brutal ini gagal setelah warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan meringkus oknum polisi tersebut hingga nyaris babak belur..[*]
Editor : Hari Puspita