Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Kelar Diganjar Hukuman Empat Bulan Penjara, Oknum Polisi Penjambret Segera Jalani Sidang Etik di Polda Bali

Juliadi Radar Bali • Rabu, 28 Januari 2026 | 11:40 WIB
ilustrasi sidang etik oknum anggota Polri yang penjambret. (gambar digital gemini/radar bali)
ilustrasi sidang etik oknum anggota Polri yang penjambret. (gambar digital gemini/radar bali)

TABANAN, Radar Bali.id– Pelarian I Wayan Sudiadnyana,51, oknum anggota Polri yang nekat menjambret pedagang sayur, berakhir di jeruji besi.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Singaraja resmi menjatuhkan vonis empat bulan penjara kepada terdakwa setelah terbukti sah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).

Vonis tersebut tercatat lebih ringan satu bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya mengajukan hukuman 5 bulan penjara. Meski hukuman pidana telah diputuskan, nasib karier Sudiadnyana di kepolisian kini berada di ujung tanduk.

Kapolres Tabanan, AKBP I Putu Bayu Pati, menegaskan bahwa proses hukum terhadap oknum anggotanya tersebut tidak berhenti pada vonis hakim. Sidang etik kepolisian telah menanti begitu terdakwa menyelesaikan masa tahanannya.

SEGERA DISIDANG ETIK INTERNAL : I Wayan Sudiadnyana seusai ditangkap beberapa waktu lalu. (dok.radar bali)
SEGERA DISIDANG ETIK INTERNAL : I Wayan Sudiadnyana seusai ditangkap beberapa waktu lalu. (dok.radar bali)

"Sidang etik pasti ada dan itu wajib. Namun tidak bisa dibarengkan dengan proses pidana. Nanti setelah yang bersangkutan bebas, baru sidang etik dilaksanakan," tegas AKBP Bayu Pati, Selasa (27/1/2026).

Mengingat kasus ini melibatkan dua wilayah hukum polres yang berbeda, AKBP Bayu menyebutkan bahwa sidang etik kemungkinan besar akan diambil alih oleh Polda Bali. Terkait potensi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Kapolres enggan berspekulasi karena kewenangan tersebut sepenuhnya berada di tangan majelis sidang etik.

Peristiwa memalukan ini terjadi saat Sudiadnyana berpura-pura membeli tomat. Bukannya membayar, ia justru memukul kepala pedagang menggunakan tongkat dan merampas kalung emas milik korban. Aksi brutal ini gagal setelah warga yang mendengar teriakan korban langsung mengejar dan meringkus oknum polisi tersebut hingga nyaris babak belur..[*]

Editor : Hari Puspita
#oknum polisi #polda bali #penjambret #Sidang etik #polres tabanan #polres buleleng