Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Hadiri Sidang Praperadilan Kepala BPN Bali, Mantan Wakil Ketua KPK Beri Ulasan Hukum Detail

Maulana Sandijaya • Jumat, 30 Januari 2026 | 19:55 WIB
BERI PERHATIAN: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) diwawancarai pada awak media di PN Denpasar, Jumat (30/1/2026).
BERI PERHATIAN: Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (tengah) diwawancarai pada awak media di PN Denpasar, Jumat (30/1/2026).

DENPASAR, Radarbali.id - Sidang praperadilan Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kakanwil BPN) Bali, I Made Daging, di PN Denpasar, Jumat (30/1/2026) banyak menyedot perhatian publik. Salah satunya mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2011-2015, Bambang Widjojanto.

Pria yang juga advokat itu terlihat serius menyimak jalannya persidangan. Usai sidang, Bambang Widjojanto menyampaikan pandangannya. Ia menyebut persoalan pertanahan sangat kompleks dan sensitif.

Dijelaskan lebih lanjut, perkara pertanahan kerap berputar dari ranah perdata, berlanjut ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), hingga akhirnya masuk ke ranah pidana. Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum. 

”Terlebih terjadi di daerah wisata seperti Bali akan terkait langsung dengan iklim investasi. Kami tidak ingin proses-proses yang terjadi itu diinstrumentasi,” tegas pria yang akrab disapa BW itu. 

Lebih lanjut, BW menyoroti soal perkara yang sedang bergulir. Ketika aparatur BPN sebagai perwakilan negara justru berhadapan dengan aparat penegak hukum. Padahal, kata Bambang, Satgas mafia pertanahan dibentuk dari unsur penegak hukum, BPN, dan akademisi.

”Sekarang kelihatannya justru teman-teman di BPN sedang berhadapan-hadapan dengan teman-teman penegak hukum. Nah, itu jadi isu,” tukas 

Terkait kasus Made Daging, BW menyebut bahwa secara perdata dan PTUN perkara tersebut disebut telah selesai, namun kemudian muncul kembali dalam bentuk perkara pidana. Ia juga menyinggung adanya informasi bahwa kasus pidana tersebut sebelumnya pernah dihentikan penyidikannya.

Pria 66 tahun itu menegaskan pentingnya mencegah terjadinya kriminalisasi dalam penanganan kasus pertanahan. Menurutnya, apabila proses pidana dijadikan alat kepentingan tertentu, maka akan berdampak luas, terutama pada iklim investasi.

“Kalau proses kriminalisasi kemudian menjadi justifikasi, oh, ini ada mafianya nggak? Padahal mafia ini kan yang sering harus diperhatikan. Itu sebabnya kasus hari ini sangat strategik sekali,” tukasnya. 

Bambang menyebut kasus ini sebagai perkara strategis karena merupakan salah satu kasus awal yang bergulir setelah KUHP dan KUHAP baru diundangkan.

Pendiri Indonesian Corruption Watch (ICW) itu mengaku memiliki keterlibatan akademik dalam isu pertanahan melalui Klinik Pertanahan. Ia punya kepentingan untuk memastikan proses ini berjalan baik. 

Ia juga mempertanyakan adanya “akar masalah” yang menurutnya perlu digali, termasuk kemungkinan adanya kepentingan modal di balik proses hukum yang berjalan. “Apakah hukum hanya sekedar instrumen atau ada kepentingan lain yang bekerja, yang menjadi bohir dari semua pasal ini, itu perlu dicari tahu,” sindirnya. 

BW mengaku mencermati adanya sejumlah perdebatan hukum yang menurutnya krusial. Salah satunya terkait penggunaan Pasal 421 KUHP dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2019, khususnya mengenai daluwarsa. Ia juga menyoroti perdebatan mengenai dasar penetapan tersangka serta ruang lingkup materi yang seharusnya diuji dalam praperadilan. Pemohon dikatakan tidak boleh masuk di dalam materi. Tapi menurutnya, hampir 50 persen jawaban termohon itu soal pokok materi.

Ditegaskan, jangan sampai aparatur sipil negara (ASN), baik di BPN maupun kepolisian, menjadi takut menggunakan kewenangannya. Selain itu, lanjut dia, sensitivitas persoalan tanah di Bali yang sangat berkaitan dengan sektor pariwisata dan investasi. Bambang juga mengaitkan kondisi tersebut dengan penurunan pendapatan asli daerah (PAD) dan upaya pemulihan sektor pariwisata di Bali. Ia menegaskan bahwa hal terpenting dari seluruh proses hukum ini adalah mengungkap siapa sebenarnya pihak yang memiliki kepentingan di balik perkara tersebut.

Menanggapi pertanyaan terkait pernyataan penyidik Polda Bali mengenai Pasal 421 KUHP yang disebut belum daluwarsa, Bambang menekankan pentingnya kajian terhadap ketentuan peralihan atau transisi undang-undang.

Polda mengatakan gelar perkara 10 Desember 2025. Setelah gelar perkara dan ekspose terus penetapan pada tanggal yang sama. Sehingga penyidik Polda Bali mengatakan Pasal 421 KUHP masih berlaku, tapi sama sekali tidak dibahas soal transisi.

Menurut Bambang, pasal transisi justru menjadi kunci untuk menilai apakah suatu pasal masih relevan digunakan atau tidak. Dalam undang-undang transisi itulah yang seharusnya dijadikan dasar oleh pengadilan untuk menguji dan mengkaji pasal yang dipakai sudah daluwarsa atau masih bisa digunakan. ***

Editor : Maulana Sandijaya
#bambang widjojanto #pn denpasar #Kepala BPN Bali #I Made Daging #Praperadilan