NEGARA, Radar Bali.id– Masyarakat Jembrana harus menerima kenyataan pahit akibat efisiensi anggaran daerah.
Program santunan kematian atau penghargaan atas penerbitan akta kematian tepat waktu kini mengalami penurunan nilai manfaat dari yang sebelumnya Rp1,5 juta menjadi Rp1,1 juta per kasus.
Plt. Kepala Dinas Dukcapil Jembrana, I Gede Sudiadiarta, mengungkapkan bahwa kebijakan pahit ini diambil akibat tekanan fiskal dan berkurangnya dana transfer dari pusat.
Detail Penyesuaian Santunan:
- Nilai Lama: Rp1.500.000
- Nilai Baru: Rp1.100.000 (Bruto)
- Terima Bersih: Rp1.045.000 (Setelah potong pajak)
"Program ini tetap kami pertahankan karena sangat menyentuh masyarakat dan membantu akurasi data kependudukan. Namun, karena keterbatasan anggaran, nilainya terpaksa disesuaikan," jelas Sudiadiarta.
Dengan kuota anggaran Rp2,4 miliar pada APBD Induk 2026, dana tersebut diprediksi hanya mampu meng-cover 2.197 pemohon, sementara rata-rata pemohon per tahun mencapai 2.300 orang. Pemerintah daerah berencana menambah kekurangan anggaran tersebut pada APBD Perubahan mendatang.[*]
Editor : Hari Puspita