Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Diprotes Warga, Disnaker dan ESDM Klaim LNG Tak Ganggu Ekosistem Laut, Sikap Pemprov Bali Masih Abu-Abu Lantaran ini

Ni Kadek Novi Febriani • Senin, 9 Maret 2026 | 08:05 WIB

GAS LNG: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.
GAS LNG: Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan.

DENPASAR, radarbali.jawapos.com – Meski terus diwarnai pro dan kontra, proyek pembangunan Terminal Khusus Floating Storage and Regasification Unit Liquefied Natural Gas (FSRU LNG) di perairan Serangan, Denpasar, hingga kini belum menunjukkan adanya pengerjaan fisik.

Kendati demikian, proyek ini dipastikan tetap berjalan demi menjamin pasokan energi di Bali. Pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Gas (PLTG) ini pun telah tercantum dalam Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL).

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali, Ida Bagus Setiawan, menjelaskan bahwa proses pengadaan LNG saat ini sedang berjalan. Secara perencanaan, Bali diproyeksikan memiliki total kapasitas energi sebesar 1.550 megawatt (MW) yang bersumber dari LNG.

Baca Juga: Nakal! Rekam Wanita di Toilet Bandara, Pria Asal Jabar Peras Korban dengan Video Asusila

"Itu kapasitas pembangkitnya. Secara hitungan matematis, kapasitas terpasang dan kebutuhan untuk lima tahun ke depan masih sangat aman," ujar pria yang akrab disapa Gus Setiawan ini  belum lama ini. 

Terkait teknis suplai gas, Gus Setiawan menjelaskan bahwa sesuai dengan dokumen AMDAL dan kajian teknis, terminal akan dibangun dengan konsep offshore (lepas pantai). Lokasinya berada sekitar 3,5 kilometer dari bibir pantai. Sistem pembanggunannya tak gunakan anggaran negara, melainkan menggunakan skema business to business langsung ke pembangkit.

"Karena konsepnya offshore, lokasinya di luar daratan. Secara teknis, instalasi FSRU akan ditarik ke bawah (bawah laut) agar tidak mengganggu habitat mangrove. Jaraknya cukup jauh, 3,5 kilometer dari pantai," terangnya.

Menanggapi kekhawatiran masyarakat soal dampak terhadap aktivitas nelayan, Gus Setiawan mengklaim proyek tersebut tidak akan mengganggu perekonomian dan sosial masyarakat. Menurutnya, jarak 3,5 kilometer sudah sangat ideal sehingga tidak akan mengganggu zona tangkap atau jalur melaut nelayan setempat.

Baca Juga: Harga Cabai di Jembrana Tembus Rp 100 Ribu/Kg, Efek Cuaca dan Jelang Nyepi-Lebaran, Ini Dugaan Penyebabnya

Selain itu, Gus Setiawan menegaskan komitmen Pemerintah Provinsi Bali untuk penggunaan energi bersih demi masa depan Bali. "Tidak hanya LNG, ke depan ada juga skema teknis PLTS dan BESS (battery energy storage system)," tambahnya.

Meski progres pembangunan FSRU LNG ini terbilang alot, Pemprov Bali masih terus memantau perkembangannya. Hingga saat ini, izin yang telah dikantongi adalah untuk model lepas pantai. "Kami di daerah masih menunggu update. Yang sudah direstui adalah model offshore," jelasnya lagi.

Gus Setiawan meyakini posisi kapal dan dermaga penerima LNG yang jauh dari daratan tidak akan mengusik tatanan sosial maupun ekologi laut. Hal ini diperkuat dengan terbitnya dokumen AMDAL yang diklaim telah melalui proses konsultasi publik dan melibatkan masyarakat."AMDAL sudah terbit, artinya sudah melewati diskusi panjang. Apa yang disepakati di sana sudah mempertimbangkan kebaikan untuk Bali dan lingkungannya."

Nantinya, PLN akan bertindak sebagai offtaker atau penyerap utama LNG tersebut. Namun, target penyelesaiannya masih cukup dinamis. Jika merujuk RUPTL, proyeksi target ada di tahun 2026."Tapi  lihat kondisi di lapangan nanti, karena saat ini Pemerintah Provinsi juga sedang fokus menyelesaikan penanganan sampah," tandasnya.

Di sisi lain, ada suara kritis dari masyarakat setempat. Wayan Patut, tokoh masyarakat sekaligus Prajuru Desa Adat Serangan, menyayangkan sikap DPRD Bali yang dinilai kurang serius menanggapi polemik ini. Menurutnya, LNG ini tetap menyimpan potensi ancaman bagi ekosistem pesisir dan mata pencaharian nelayan.

Baca Juga: Kompak! KONI Se-Bali dan 63 Pengprov Cabor Sepakat Usung Giri Prasta Pimpin KONI Bali 2026-2030

Sebagai tokoh pelestari lingkungan, Wayan Patut mempertanyakan peran Pansus TRAP DPRD Bali yang seharusnya bisa lebih peka terhadap isu lingkungan di wilayah Serangan dan Sidakarya. Patut  berharap aspirasi warga yang terdampak langsung tidak diabaikan begitu saja demi proyek energi tersebut.

Seperti diketahui, rencana pembangunan FSRU LNG akan terus berlanjut setelah terbitnya Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) Nomor 2832 Tahun 2025 tentang pembangunan dan pengoperasian infrastruktur terminal LNG berkapasitas 170 MMSCFD oleh PT Dewata Energi Bersih. SKKL yang ditetapkan pada 31 Oktober 2025 tersebut mencakup wilayah pesisir Denpasar Selatan, termasuk Kelurahan Serangan.***

Editor : M.Ridwan
#pemprov bali #energi #terminal lng #Tolak LNG Sidakarya