Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

21 Tahun Menghuni Hutan di Sumberklampok Tanpa Kepastian Status Lahan

Yoyo Raharyo • Minggu, 17 Oktober 2021 | 18:15 WIB
21-tahun-menghuni-hutan-di-sumberklampok-tanpa-kepastian-status-lahan
21-tahun-menghuni-hutan-di-sumberklampok-tanpa-kepastian-status-lahan

Berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain, transmigram asal Bali yang menjadi pengungsi eks Timtim akhirnya ditempatkan di hutan Sumberklampok, Gerokgak, Buleleng. Selama 21 tahun di tanah hutan itu, mereka tak punya kepastian status lahannya. 



EKA PRASETYA, Singaraja


 


9 SEPTEMBER 2000. Hari itu menjadi awal baru bagi para pengungsi eks Timtim asal Bali. Mereka diboyong ke Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng.


 


Para pengungsi diturunkan di Balai Banjar Sumberbatok, Desa Sumberklampok. Mereka diarahkan membangun pemukiman di atas lahan kosong. Lahan itu membentang dari selatan Kantor Perbekel Sumberklampok hingga SDN 1 Sumberklampok.


 


Para pengungsi pun gotong royong merabas lahan. Tatkala itu lahan masih berupa semak belukar dengan batu karang. Selama masa merabas belukar, mereka tinggal di balai banjar. Ada pula yang ditampung di rumah-rumah penduduk.


 


Setiap keluarga merabas lahan seluas 4 are untuk tapak pemukiman, dan 50 are untuk lahan garapan. Setelah perabasan tuntas, mereka akhirnya mendirikan tempat tinggal sederhana.


 


“Ya bangunan sederhana. Tiang kayu, atap rumbia. Yang penting bisa berteduh dulu,” tutur pria yang juga Ketua Tim Kerja Pengungsi Eks Timtim itu.


 


Selama dua tahun mereka harus bertahan dalam kondisi sederhana. Hingga pada tahun 2002, Kementerian Sosial memberikan bantuan bahan bangunan untuk membangun rumah permanen.


 


Tuntas dengan masalah hunian, para pengungsi pun mulai mempertanyakan aspek legalitas huniannya. Sebab lahan yang mereka huni ternyata berstatus Hutan Produksi Terbatas (HPT) yang dikelola Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).


 


Selama bertahun-tahun mereka berusaha mendapat kepastian. Namun 21 tahun berselang sejak mereka menginjakkan kaki di Sumberklampok, belum ada kepastian terkait status kepemilikan lahan mereka.


Editor : Yoyo Raharyo
#tinggal di hutan #legalitas tanah #transmigram asal bali #pengungsi eks timtim #sumberklampok #buleleng