Sampai saat ini, negara memang belum memberikan kepastian bagi ratusan KK pengungsi eks Timtim yang menghuni hutan di Sumberklampok. Mereka berhak atas lahan hutan itu karena sudah menghuni lebih dari 20 tahun.
EKA PRASETYA, Singaraja
DUA puluh satu tahun bukan waktu yang singkat bagi ratusan KK pengungsi eks Timtim untuk mendapatkan kepastian legalitas lahan yang mereka tempati. Mereka begitu sabar menunggu negara berpihak kepada mereka yang terlunta-lunta.
Kini seiring terbitnya Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Kehutanan Nomor 7 Tahun 2021, pemerintah bisa mengelak lagi atau tak punya alasan lagi menunda penyelesaian masalah pengungsi eks Timtim.
Dalam beleid itu, pemerintah mengatur secara jelas soal perencanaan hutan, perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan, serta penggunaan kawasan hutan.
“Dalam ketentuan itu, apabila masyarakat yang menempati kawasan hutan 20 tahun atau lebih, dia yang paling berhak dapat hak kepemilikan tanah itu. Baik tanah pemukiman maupun garapan. Nah pengungsi eks Timtim ini sudah 21 tahun tinggal di sini,” kata Koordinator KPA Wilayah Bali, Ni Made Indrawati.
Indra, demikian dia biasa disapa, menyatakan bahwa KPA telah menyurati Bupati Buleleng Putu Agus Suradnyana. Surat itu telah dilayangkan pada 12 Oktober silam.
Permasalahan yang dihadapi para pengungsi juga telah disampaikan pada Direktorat Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan Kementerian LHK.
Menurutnya, bila pemerintah beritikad baik maka tak ada lagi alasan mengulur waktu penyelesaian masalah pengungsi eks Timtim. Masalah itu mestinya bisa diselesaikan pada tahun ini. Apalagi beberapa pekan lalu, Kanwil BPN/ATR Provinsi Bali telah melakukan pemotretan udara.
“Ini akan segera dibahas dalam rapat Gugus Tugas Reforma Agraria Provinsi Bali. Kalau kami melihat peluang hukum, mestinya bisa selesai tahun ini. Minimal sudah ada SK pelepasan dari Kementerian LHK. Kalau memang sertifikat sudah siap, kami dorong agar tahun ini diselesaikan,” tegasnya. (habis)
Editor : Yoyo Raharyo