Diketahui, pencurian itu berlangsung Kamis (26/5) lalu. Peristiwa berawal kala Made Putri menuju kamar mandi di belakang rumahnya. Kala itu, lampu kamar mandi dalam kondisi mati. Diduga lampu sengaja dipadamkan Gusti Karuna.
Walau begitu, Made Putri tetap masuk ke kamar mandi. Ketika sampai di dalam kamar mandi, mulut dan hidungnya dibekap Gusti Ketut Karuna menggunakan tangan. Made Putri pun jatuh ke lantai kamar mandi sehingga mengalami luka lebam pada mulut dan pipi lantaran terbentur kloset. Ia juga pingsan.
Nah, saat korban Made Putri jatuh pingsan itu, Gusti Ketut Karuna masuk ke rumah korban Made Putri. Ia kemudian mengambil uang Rp 25,4 juta yang disimpan korban di dalam lemari.
Saat sadar, korban masuk ke dalam rumah. Korban bahkan sempat muntah-muntah karena pusing. Setelah berada di dalam rumah, korban baru mengetahui uangnya hilang. Korban pun segera keluar rumah meminta pertolongan warga. Korban ingat bayangan yang menyerupai Gusti Ketut Karuna. Ia pun melapor ke polisi.
Berbekal laporan dan keterangan korban, polisi menangkap pelaku di rumahnya di Banjar Dinas Tegal Sari, Desa Bondalem. Ketika ditangkap, tersangka ternyata telah menyembunyikan uang tersebut. Uang dikubur di belakang rumah.
“Uangnya belum sempat digunakan. Jadi uang itu ditanam dengan plastik warna putih. Kemudian ditanam di belakang rumah,” jelas Kapolsek Tejakula AKP Ida Bagus Putu Astawa, Senin (30/5).
Astawa menyebut tersangka masih memiliki hubungan famili dengan korban. Sehingga tersangka mengetahui seluk-beluk rumah korban.
“Tersangka juga beberapa kali meminjam uang pada korban,” katanya.
Sementara itu tersangka Gusti Karuna berdalih dirinya terdesak kebutuhan sehari-hari. “Uang itu untuk belanja sehari-hari. Ada juga untuk bayar utang. Tapi uangnya belum sempat saya pakai. Uangnya saya kubur biar istri dan keluarga lain tidak tahu,” ujar tersangka.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 ayat 2 ke-1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ia terancam hukuman 12 tahun penjara. (eps) Editor : Yoyo Raharyo