Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Air Bawah Tanah Diklaim Menipis, Satpol PP Tertibkan Pengguna Air Ilegal

Donny Tabelak • Kamis, 4 Agustus 2022 | 22:15 WIB
Pengawasan pemanfaatan air bawah tanah. (Eka Prasetya)
Pengawasan pemanfaatan air bawah tanah. (Eka Prasetya)
SINGARAJA– Polisi Pamong Praja mulai menertibkan pengguna air bawah tanah (ABT) secara ilegal. Ditengarai banyak badan usaha yang menggunakan ABT dalam jumlah besar, namun tak membayar pajak. Padahal ketersediaan ABT mulai menipis.

 

Kasat Polisi Pamong Praja Buleleng Gede Arya Suardana mengungkapkan, berdasarkan hasil kajian Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Bali dan Nusa Tenggara (P3E Bali Nusra), ketersediaan ABT di Bali terus menipis. Tak terkecuali di Bali Utara.

 

Sebulan terakhir, pihaknya menggenjot pengawasan penggunaan ABT di sejumlah perusahaan. Utamanya yang ada di pesisir utara Pulau Bali. “Kami mengawasi bukan berarti melarang. Tapi mendorong agar mereka mengikuti ketentuan, sekaligus meminta mereka menggunakan secara bijak,” kata Arya saat ditemui Rabu kemarin (3/8).

 

Menurutnya seluruh badan usaha wajib mengantongi izin ABT dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Buleleng. Badan usaha juga harus membayar pajak sesuai dengan volume ABT yang digunakan.

 

Dari hasil pemantauan, Arya mengatakan Pol PP hanya menemukan tiga badan usaha yang belum mengantongi izin. Itu pun karena masih dalam proses pembangunan. Pihaknya pun langsung memberi teguran dan meminta pengusaha mengurus izin ABT pada pemerintah. “Nanti pajaknya juga kan digunakan untuk upaya-upaya pemulihan lingkungan. Seperti penghijauan, supaya ketersediaan air tetap terjaga,” tandasnya. (eps)

 

  Editor : Donny Tabelak
#satpol pp #lingkungan #air bawah tanah #badan usaha #pemkab buleleng #ilegal