Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Guru TK Mengadu ke Penjabat Bupati, Berharap Diangkat jadi ASN

Donny Tabelak • Rabu, 5 Oktober 2022 | 00:15 WIB
Guru TK saat mengadu ke Lihadnyana. (Eka PrRasetya)
Guru TK saat mengadu ke Lihadnyana. (Eka PrRasetya)

SINGARAJA­– Sejumlah guru Taman Kanak-kanak (TK) di Buleleng, mengadu ke Penjabat Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana. Mereka berharap dapat diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), setelah pemerintah melakukan pendataan terhadap pegawai pemerintahan dengan status kontrak atau non-ASN.


Guru-guru itu diterima Ketut Lihadnyana di Lobi Atiti Wisma Kantor Bupati Buleleng, pagi kemarin (3/10). Lihadnyana tampak didampingi Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Buleleng I Gede Wisnawa dan Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Buleleng Made Astika.


Ketua Ikatan Guru TK Indonesia (IGTKI) Buleleng, Desak Putu Sri Yulistiawati mengungkapkan, sejumlah guru TK sempat dibuat gelisah dengan pendataan pegawai non-ASN. Sebab ada 109 orang guru TK yang dikaryakan di yayasan, sulit masuk dalam sistem pendataan pegawai non-ASN.


“Mereka statusnya sebagai pegawai kontrak di Disdikpora, tapi dikaryakan di yayasan dan TK yang dikelola pemerintah desa. Saat mau masuk pendataan, tidak bisa, karena unit kerjanya bukan di instansi pemerintahan,” ungkapnya.


Beruntung saat batas akhir pendataan non-ASN pada Kamis (29/9) pekan lalu mereka diberi akses untuk mendaftar. “Kami diberi waktu sampai tanggal 30 September. Jadi itu kami optimalkan. Syukurnya bisa masuk pendataan dan terdaftar sebagai pegawai non-ASN dengan unit kerja di Disdikpora,” kata Desak.


Sementara itu Kepala Disdikpora Buleleng I Made Astika mengungkapkan, 109 orang pegawai kontrak itu memang dikaryakan di TK swasta. Menurutnya pemerintah dapat menempatkan mereka di sekolah swasta, demi mendukung peningkatan kualitas pendidikan. Hal itu juga dimungkinkan oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.


Hanya saja dalam proses pendataan pegawai non-ASN pada September lalu, mereka sempat kelimpungan dengan proses pendataan. Sebab unit kerja yang tercantum harus berada di bawah instansi pemerintah daerah. Sedangkan mereka ditempatkan di sekolah yang dikelola yayasan dan pemerintah desa.


“Memang bisa dikaryakan di yayasan dan pemerintah desa. Karena dibutuhkan untuk peningkatan kualitas pendidikan. Sekarang mereka sudah terdata dalam sistem. Tinggal menunggu kebijakan dari pusat, apakah formasi rekrutmen ASN akan dibuka atau tidak. Yang jelas ini pendataan, bukan pengadaan ASN,” tegasnya. (eps)


Editor : Donny Tabelak
#Penjabat Bupati #guru tk #pegawai kontrak #asn