Bali Bali United Berita Daerah Cover Story Dwipa Ekonomi Ekonomi & Perbankan Events Features Foto Lepas Gaya Hidup Hiburan & Budaya Hiburan & Seni Budaya Hospitality Hukum & Kriminal Inforial Internasional Kesehatan Nasional Opini Otomotif Pariwisata Pendidikan Perbankan Peristiwa Politika Sportainment Sportmania Tamu Redaksi Teknologi Traveling

Oknum Notaris Pengemplang Pajak Rp 700 Juta Dijebloskan Bui

Donny Tabelak • Jumat, 4 November 2022 | 02:15 WIB
Oknum notaris Komang Nunuk Sulasih saat dilimpahkan ke Kejari Buleleng belum lama ini. (Eka Prasetya)
Oknum notaris Komang Nunuk Sulasih saat dilimpahkan ke Kejari Buleleng belum lama ini. (Eka Prasetya)
SINGARAJA – Oknum notaris perempuan di Buleleng berinisial KNS, dijebloskan ke sel tahanan. Ia dibui gegara melakukan pengemplangan pajak. Tak tanggung-tanggung, nilai pajak yang dikemplang lebih dari Rp 700 juta.

KNS disebut jadi target Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang bertugas pada Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah (DJP Kanwil) Bali. Oknum itu diduga tak pernah melaporkan pendapatan tahunan pada pemerintah. Dia juga tak pernah menyetor pajak penghasilan yang didapat dari praktik notaris yang ia buka.

Informasi yang dihimpun Jawa Pos Radar Bali, KNS tak pernah menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) ke kantor pajak sejak tahun 2013 hingga tahun 2016. PPNS di kantor pajak kemudian melakukan penelusuran dan audit. Ternyata oknum tersebut seharusnya membayar pajak senilai Rp 728,89 juta. Namun pajak itu tak pernah dilaporkan.

KNS sebenarnya telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 19 September lalu. PPNS kemudian melimpahkan berkas penyidikan pada Kejari Buleleng.

Kamis (3/11) penyidik kemudian melakukan pelimpahan tahap dua terhadap berkas perkara pada penuntut umum. “PPNS dari DJP Kanwil Bali melakukan pelimpahan tahap dua dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti pada jaksa penuntut umum (JPU). Selanjutnya proses penuntutan akan dilakukan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali dan Kejari Buleleng, karena locus tindak pidananya ada di Buleleng,” jelas Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada.

Menurut Alit tersangka langsung ditahan oleh Jaksa Penuntut Umum. Ia akan ditahan untuk 20 hari ke depan hingga 22 November mendatang. Alit mengklaim penahanan itu merupakan tahap pertama. “Sementara ini ditahan di Rutan Polsek Seririt. Selanjutnya penuntut umum akan melengkapi berkas perkara, supaya berkasnya bisa segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Singaraja,” ujar Alit.

Terhadap perbuatannya, KNS dijerat dengan pasal 39 ayat 1 huruf c Undang-Undang Nomor 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 1993 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Ancaman pidananya mencapai 6 tahun penjara. Tak hanya itu, tersangka juga dijerat dengan pasal 64 ayat 1 KUHP tentang penggelapan dengan pemberatan. (eps)

  Editor : Donny Tabelak
#notaris #kejari buleleng #Kemplang Pajak #pengemplang pajak #notaris dibui